Pemerintah Tegaskan Dana Saksi Tidak Masuk dalam RAPBN 2019

Nur Aivanni
22/10/2018 18:11
 Pemerintah Tegaskan Dana Saksi Tidak Masuk dalam RAPBN 2019
(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

DIREKTUR Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menegaskan bahwa dana saksi tidak masuk ke dalam RAPBN Tahun 2019. Pasalnya, dana saksi sebagaimana amanat Undang-Undang tidak dibiayai oleh APBN.

"Dana saksi tidak (masuk dalam RAPBN 2019). Dana saksi itu di amanat Undang-Undang Pemilu memang tidak didanai dari APBN," kata Askolani saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (22/10).

Ia menyampaikan bahwa yang didanai dari APBN itu adalah dana pelatihan saksi dan itu dilakukan oleh Bawaslu. "Sudah clear. Kan kita bahas tadi," katanya.

Secara terpisah, Ketua Banggar DPR RI Aziz Syamsuddin mengatakan bahwa usulan pembiayaan dana saksi masih belum ada kata kesepakatan antara Banggar dengan pemerintah. "Ini kan masih di timus (tim perumus), tidak ada payung hukum. Nanti diputuskan dasar hukumnya dan lobi-lobi untuk dapat menyetujuinya," katanya.

Kendati belum final, diakui Aziz, ruang untuk usulan dana saksi tersebut terbilang kecil kemungkinan bisa direalisasikan. "Memang kalau dibilang sudah final, belum. Karena masih ada rapat kerja dan tanggapan fraksi. Itu masih ada ruang. Tapi memang ruangnya semakin sempit," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Banggar DPR RI Jazilul Fawaid mengatakan bahwa usulan dana saksi tidak bisa dikabulkan oleh pemerintah dalam rapat Panja mengenai belanja pemerintah pusat. Pasalnya, itu terbentur oleh Undang-Undang. "Karena memang Undang-Undang tidak mengatur itu sehingga pemerintah tidak bisa mengabulkan usulan dari Komisi II," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya