Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
JURU Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi Widodo-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily, menanggapi soal usulan debat calon presiden dan wakil presiden dilakukan di kampus. Pihaknya setuju atas usulan tersebut. “Soal debat di kampus, prinsipnya kami setuju-setuju saja.” ungkap Ace saat dihubungi, Jakarta, Minggu (21/10).
Ace menilai bahwa soal usulan debat capres-cawapres di kampus harus dilihat daya jangkauannya. Hal ini nantinya akan terlebih dahulu dicermati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak yang memfasilitasi debat capres-cawapres. “Namun yang harus dicermati adalah seberapa luas daya jangkaunya, apakah hanya cukup akademisi dan mahasiswa di kampus tersebut?” tandasnya.
Untuk diketahui, debat capres-cawapres diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu Pasal 48, 49 dan 50. Misalnya pada pasal 48 ayat 3 menyebutkan bahwa debat dilaksanakan sebanyak 5 kali dengan rincian: 2 (dua) kali untuk calon Presiden; 1 (satu) kali untuk calon Wakil Presiden; dan 2 (dua) kali untuk calon Presiden dan calon Wakil Presiden.
Lebih spesifik, berbagai hal mengenai debat dijelaskan dalam keputusan KPU Nomor 1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang petunjuk teknis fasilitas metode kampanye dalam Pemilu 2019. Termasuk mengenai format tanya jawab yang dibatasi waktu dan juga orang-orang yang dilibatkan dalam penyusunan materi debat.
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua TKN Jokowi-Amin, Abdul Kadir Karding. Karding mengatakan usulan debat capres-cawapres di kampus sangat baik dan ideal.“Saya secara prinsip sejak awal juga mengusulkan bahwa kampus itu sangat baik dan ideal untuk ajang debat. Kami sepakat atas usulan tersebut.” ungkap KardingMenurut Karding, alasan dilakukan debat capres-cawaprs tersebut untuk mendorong kampus tidak alergi tentang politik. Kampus dianggap sebagai penghasil ide-ide dan idealisme yang baik untuk dijadikan tempat ajang adu debat capres-cawapres. Karding menyarankan, debat di kampus tidak hanya dilakukan oleh pasangan capres-cawapres saja.
“Bahkan tidak hanya debat paslon saja, tetapi debat tim kampanye masing-masing boleh berdebat dalam melibatkan semua unsur civitas akademika.Namun tentu kita harus mengikuti aturan hari ini karena di KPU dilarang. Saya bilang perlu ada diskusi lebih lanjut.”kata Karding
Menurtu Karding pada saat debat tidak perlu membawa atribut partai dan alat peraga kampanye.
“Ya betul-betul kita berdebat saja dan difasilitasi kampus. Kami sangat setuju, kalau perlu visi misi calon itu dibedah di sana yang bisa disanggah oleh kalangan profesor, mahasiswa atau dosen. Jadi tidak hanya debat yang sifatnya normatif melainkan debat substansial." pungkasnya. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved