Pemerintah Klaim Sudah Lakukan Agenda Pemenuhan HAM

Thomas Harming Suwarta
21/10/2018 18:10
Pemerintah Klaim Sudah Lakukan Agenda Pemenuhan HAM
(Dok MI)

PEMERINTAH melalui Kementerian Hukum dan HAM mengklaim pihaknya sudah melaksanakan semua agenda pemenuhan, penguatan, dan kebutuhan HAM bagi seluruh masyarakat Indonesia. Melalui rencana aksi HAM yang masuk dalam program aksi di seluruh kota dan kabupaten seluruh Indonesia, pemerintah telah menetapkan standard bagi pemenuhan dan penegakan HAM bagi masyarakat.

"Entah Komnas HAM punya parameter bagaimana yang membuat adanya rapor merah tersebut," kata Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan HAM Dedet di Jakarta, Minggu (21/10) merespons rapor merah yang diberikan Komnas HAM RI terkait penegakan HAM pada 4 tahun masa kepemimpinan Jokowi-JK.

Ia menjelaskan melalui rencana aksi HAM tersebut pemda kota kabupaten di seluruh indonesia harus membuat aturan yang mengakomodir penguatan dan pemenuhan HAM. "Bahkan Pemerintah juga melaksanakan semua perintah lembaga HAM sedunia terkait pemenuhan HAM. Jadi masalahnya dimana?," tukas Dedet.

Rencana aksi HAM, kata dia, jelas termuat dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019 dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) sebagai anggota Sekretariat Bersama selain Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.

Sementara beberapa aksi HAM, seperti terkait Optimalisasi Koordinasi Pelaksanaan  Aksi HAM di lingkup kementerian dan lembaga, Optimalisasi pelaksanaan Aksi HAM di tingkat provinsi khusunya Gorontalo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

"Bahwa kalau Komnas HAM bicaranya di level penegakan HAM berat masa lalu yang sudah masuk ranah penegakan hukum tentu tidak serta merta meniadakan upaya yang secara serius kita lakukan apalagi dengan memberikan rapor merah," pungkas Dedet. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya