Timses: Setahun Terakhir, Jokowi Fokus Rampungkan Kasus HAM

Akmal Fauzi
20/10/2018 18:38
Timses: Setahun Terakhir, Jokowi Fokus Rampungkan Kasus HAM
(MI/MOHAMAD IRFAN )

WAKIL Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Arsul Sani, mengatakan pemerintah akan memberikan atensi khusus menyelesaikan kasus HAM. Hal itu akan dilakukan di satu tahun terakhir masa pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla.

"Kami sepakat bahwa ini tetap harus menjadi atensi dan kita berharap bahwa disisa satu tahun terakhir masa pemerintahan Jokowi ini ada atensi khusus akan hal itu," kata Arsul di Posko Cemara, Menteng, Jakarta, Sabtu (20/10 ).

Meski demikian, Arsul meminta masyarakat untuk tidak langsung memandang presiden Jokowi tidak mampu menyelesaikan kasus HAM di Indonesia. Ia mengatakan, kasus jenis itu merupakan persoalan yang cukup rumit.

Menurutnya, persoalan itu juga merupakan wilayah terkait dengan Komnas HAM, Jaksa Agung dan DPR. "Jadi tidak bisa diselesaikan begitu saja," kata Arsul.

Sekjen PPP itu mengatakan, kasus HAM di Indonesia merupakan persoalan warisan dari pemerintahan-pemerintahan sebelumnya. Hal itu menjadi salah satu alasan peliknya penyelesaiannya. Ia menambahkan, proses penyelesaian kasus-kasus tersebut kerap mandek, tersendat atau tidak maju.

"Soal penegakan HAM itu bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja karena penegak hukum disatu sisi sebagai bagian dari apartur pemerintahan tapi disisi lain dia punya independensinya," jelasnya.

Sebelumnya, Komnas HAM memberi rapor merah kepada pemerintahan Jokowi terkait pelanggaran HAM berat. Selama empat tahun terakhir, Jokowi dinilai belum menyelesaikan satu pun kasus pelanggaran HAM berat yang ditindaklanjuti hingga pengadilan.

Agenda penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat hanya berakhir pada arahan Presiden. Setelah itu, tidak ada tindak lanjut untuk penuntasannya.

Setidaknya, ada 10 pelanggaran HAM berat yang berkasnya sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung. Kasus itu di antaranya Peristiwa 1965/1966, penembakan misterius 1982-1985, penghilangan aktivis 1997. Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II 1998, Peristiwa Talangsari 1989, Kerusuhan Mei 1998, dan Peristiwa Wasior Wamena 2000-2003.

Juga ada tiga berkas pelanggaran HAM berat dari Aceh, yaitu kasus Jembu Kepok, Simpang KKS, dan Rumah Gedong, yang diserahkan ke Kejaksaan Agung pada 2017-2018.

Pun demikian, Komnas HAM mengatakan hal serupa juga tidak jauh berbeda dengan pemerintahan sebelumnya. Namun, dari catatan Komnas Ham, setidaknya ada beberapa kasus HAM berat yang telah dibawa ke pengadilan. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya