TERBELAHNYA Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menjadi tiga kubu merupakan cermin kegagalan bahwa advokat ialah profesi mulia dan taat aturan hukum. Seharusnya Musyawarah Nasional Pera di menjadi pemersatu, bukan menimbulkan perpecahan. "Sangat disayangkan, advokat sebagai penegak hukum harusnya memberi keteladanan. Mereka kan dikenal dengan orang yang mempunyai intelektual tinggi," sesal pakar hukum Pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, saat dihubungi Media Indonesia, kemarin. Menurut Pohan, perpecahan di Peradi seharusnya tidak terjadi jika mereka taat hukum.
Apalagi, taat aturan dalam organisasinya sehingga tidak menimbulkan perpecahan yang memalukan profesinya sendiri. "Jadi tidak memaksakan kehendak. Advokat sebagai penegak hukum harusnya taat aturan yang sudah ada. Kalau sudah begini, advokat dipandang negatif oleh masyarakat, mengurus diri sendiri saja ribut, bagaimana membantu mengatasi problem hukum yang saat ini terjadi," ungkap Pohan gundah. Saat ini di Peradi ada tiga kubu. Pertama, Otto Hasibuan (Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional/DPN Peradi). Kubu Otto memutus penundaan munas paling cepat tiga bulan dan maksimal enam bulan. Kedua, pengurus yang dipimpin tiga pelaksana tugas, yakni Humphrey Djemat, Luhut Panggaribuan, dan Hasanuddin Nasution.
Kubu ketiga ialah Peradi versi Juniver Girsang yang mengangkat dirinya sendiri sebagai Ketum Peradi. Menurut Otto, munas kedua Peradi telah gagal karena kepengurusan yang sah menyatakan untuk menunda pelaksanaan munas paling cepat tiga bulan dan paling lama enam bulan. Dengan begitu, klaim dari Juniver dan sikap sebagian pengurus dan DPC, yang ngotot melanjutkan munas dengan menunjuk caretaker, dinilai tidak sah. "Munas belum sempat dibuka, belum kuorum sudah ricuh. Baru seremonial saja. Kalau munas ditunda sebelum mulai munas, tentu tidak ada munas," ujar Otto.