Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DI penghujung masa pemerintahan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, isu-isu HAM belum menjadi prioritas.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai pemerintah lebih terobsesi menaikkan pertumbuhan ekonomi. Upaya yang dilakukan pemerintah yaitu dengan menggenjot pembangunan infrastruktur.
"Isu HAM belum menjadi prioritas pemerintahan Jokowi. Memang kami temukan ada beberapa yang terealisasi. Tapi yang difolow up pemerintah seperti ada tebang pilih, cuma pada hal-hal yang dianggap lebih mudah, realistik dan aman," ujarnya di Kantor KontraS, Jumat (19/10).
Menurut Yanti, Jokowi-Kalla dinilai menjalani politik kompromistis guna menjaga stabilitas politik. Akibatnya, terjadi pembagian kekuasaan dengan melibatkan orang-orang yang memiliki latar belakang terlibat dengan kasus HAM.
"Pemerintah juga memainkan pendekatan politik populis. Pemerintah enggan memberikan jaminan HAM pada isu-isu sensitif yang ditolak mayoritas publik," tandasnya.
Isu-isu sensitif yang dimaksud Yati antara lain pelanggaran HAM di masa lalu, kebebasan beragama dan berkeyakinan, hingga perlindungan terhadap kelompok minoritas.
"Kelompok minoritas seperti LGBT, lalu isu pelanggaran masa lalu yang terkait pelanggaran tahun '65. Bukannya diselesaikan malah diglorifikasi, distigma, komunisme" imbuhnya
Sementara itu, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memberikan rapor merah kepada pemerintah dalam menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat.
Pasalnya, sampai saat ini belum ada langkah konkret dari Jaksa Agung untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat sejak 2002.
Berkas-berkas kasus yang telah diserahkan Komnas HAM kepada Jaksa Agung antara lain peristiwa 1965/1966, peristiwa penembakan misterius (petrus) 1982-1985, peristiwa penghilangan paksa aktivis tahun 1997-1998, peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II tahun 1998, peristiwa Talangsari tahun 1989, peristiwa kerusuhan Mei 1998, dan peristiwa Wasior Wamena 2000-2003.
Menurut Taufan, ketidakjelasan atas penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat adalah bentuk dari pengingkaran atas keadilan atau justice delayed is justice denied.
"Terkait dengan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat, sebenarnya yang utama dibutuhkan adalah political will dari pemerintah. Hal ini penting sebagai wujud pelaksanaan amanah dari konstitusi," kata Taufan.
Adapun Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menyatakan, ada sinyal komitmen yang lumayan dari pemerintah. Hal ini dibuktikan dari adanya pertemuan Jokowi dengan para korban kasus pelanggaran HAM berat.
Namun, komitmen tentu tak efektif selama tak ada progres yang cukup signifikan dalam membenahi kasus-kasus pelanggaran HAM berat. "Orientasi politik HAM masih sebatas perintah yang tidak ada tindak lanjutnya. Pengawasan pun tidak ada," tandasnya.
Sedangkan Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Eksternal Sandrayati Moniaga mengapresiasi kinerja pemerintah saat ini. Tak dimungkiri, hak bagi para korban kasus pelanggaran HAM berat pun mulai diberikan sebagian.
"Memang baru sebagian kecil korban kasus pelanggaran HAM berat yang telah menerima hak bantuan medis, psikologis, dan rehabilitasi psikososial. Namun, untuk mendapat hak kompensasi dan restitusi, perlu adanya putusan pengadilan," ujarnya. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved