Mendagri: Tidak Ada Penambahan Anggaran untuk Dana Operasional Desa

Astri Novaria
19/10/2018 19:42
Mendagri: Tidak Ada Penambahan Anggaran untuk Dana Operasional Desa
(MI/PIUS ERLANGGA)

PRESIDEN Joko Widodo menjanjikan adanya Dana Operasional Desa mulai tahun anggaran 2019. Meskipun demikian, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan mengalokasikan anggaran lagi untuk operasional desa. Dana yang digunakan nantinya menggunakan Dana Desa yang sudah dianggarkan pemerintah.

"Secara prinsip, tidak mengalokasikan anggaran lagi. Bisa juga diambil dari Dana Desa. Jadi misalnya 1 desa dapat Rp250 juta, nanti 5%nya dari dana bantuan desa itu. Tidak menambah anggaran. Saya kira wajar. Sehingga kepala desa dan perangkat desa tidak takut, sehingga kemudian hari ada masalah hukum kalau dia menggunakan dana operasional bantuan desa untuk kepentingan tugas dia," ujar Tjahjo saat berbincang dengan awak media di Denpasar, Bali, Jumat (19/10).

Ia menyebut, penghasilan kepala desa dan perangkat desa bervariasi jumlahnya. Ditambah lagi, kata Tjahjo, bantuan Dana Desa dari pemerintah tidak boleh digunakan untuk operasional. "Sehingga untuk pembangunan kantor desa tidak boleh. Apalagi digunakan untuk operasional perangkat desa," imbunya.

Pemerintah saat ini tengah menyusun rancangan atau draft revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22 tahun 2015 tentang Dana Desa sebagai payung hukum aturan tersebut.

"Ini perlu mengubah satu pasal di PP. Konsepnya sudah mateng dari Kemendagri, sekarang sudah kami kirim ke Kemenkeu. Supaya clear. Sehingga di kemudian hari tidak ada temuan BPK," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya