Kewenangan Penyadapan KY Terganjal Anggaran

Insi Nantika Jelita
19/10/2018 18:52
Kewenangan Penyadapan KY Terganjal Anggaran
(ANTARA)

KOMISI Yudisial (KY) menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya memiliki hak untuk melakukan penyadapan terkait dugaan adanya pelanggaran kode etik terhadap hakim.

"Ya memang di Undang-Undang, KY bisa melakukan penyadapan dengan minta bantuan ke aparat penegak hukum lain, seperti polisi, jaksa, maupun KPK," ujar Ketua KY Jaja Ahmad Jayus usai Workshop 'Peran Media Massa Dalam Wujudkan Akuntabilitas Peradilan' di Hotel 101 Jalan Suryakencana, Bogor, Jumat (19/10).

Menurut Jaja untuk menjalankan penyadapan tersebut, KY terhambat biaya operasional. "MoU sudah lama tapi ada kendala teknis. Terkait masalah pembiayaan. Padahal MoU kita nya sudah ada. Baik dengan KPK maupun kepolisian. Tinggal persoalan efektivitas operasional nya saja." ungkapnya

Kemudian menurut Jaja dalam melakukan penyadapan diperlukan sumber daya manusia dan alat yang mumpuni. "SDM juga ada didalamnya, anggaran juga karena untuk melakukan penyadapan anggaran itu cukup lumayan," ujarnya.

Kemudian dalam kesempatan yang sama Plt Sekretaris Jenderal KY, Ronny D. Tulak mengungkapkan biaya yang dibutuhkan untuk melakukan penyadapan sebesar 350 Miliar.

"KY sebenarnya membutuhkan dana 350 miliar. Kalau saya hitung matematik engeneering ini kaya butuh 350 miliar. Agar kinerja KY meningkat," kata Ronny

Menurut Ronny peningkatan anggaran tersebut diharapkan mampu meningkatkan kinerja KY dalam melakukan pengawasan kode etik hakim.

Kemudian Ronny menyebutkan pada tahun 2018 KY memiliki anggaran sebesar 124 miliar. Jumlah anggaran tersebut dinilai menjadi hambatan bagi KY untuk melakukan beberapa kewajiban.

"Bukan hambatan tapi fakta. Lembaga yang paling minim anggaran adalah KY. Bahkan kalah dari lembaga lainnya yang bukan negara," tandas Ronny. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya