Amir Syamsuddin Setujui Proyek Payment Gateway

MI/ERANDHI HUTOMO SAPUTRA
29/3/2015 00:00
Amir Syamsuddin Setujui Proyek Payment Gateway
(MI/SUSANTO)
MANTAN Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengakui menye tujui surat pengesahan proyek payment gateway yang diusulkan Denny Indrayana. Sebabnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu meyakinkan dirinya bahwa proyek itu tidak akan bermasalah. "Denny bahkan mengaku telah ber koordinasi dengan menteri keuangan pada saat itu Chatib Basri bahwa proyek payment gateway tidak bertabrakan dengan Program Simponi," kata Amir saat dihubungi kemarin di Jakarta. “Saya menganggap Denny sudah punya kualitas dan kapabilitas untuk mengusulkan.

Berdasarkan laporan Pak Denny sudah dilakukan koordinasi, diyakinkan kepada saya kalau itu sudah, tetapi bagaimana konsultasinya itu tertuang dalam harmonisasi, saya tidak punya kewajiban untuk masuk ke detail,” tambahnya. Lebih lanjut, Amir menjelaskan bahwa suratnya pada 16 Juni 2014 kepada menteri keuangan merupakan pemberitahuan adanya proyek tersebut. Namun, apakah proyek itu bertentangan dengan Program Simponi, Amir menjelaskan surat Menkeu pada 11 Juli tidak menolak secara tegas program payment gateway di bawah kementeriannya. "Setelah permennya ditandatangani 7 Juli ada pemberitahuan di 11 Juli, tetapi surat Menkeu itu sendiri tidak frontal menolak bahkan masih membuka pintu kalau memang mau mengusulkan (program payment gateway) di luar Simponi," papar Amir lagi.

Ia pun tidak mengetahui program yang digagas Denny akan menimbulkan masalah karena rancangan yang disampaikan Denny pada tanggal 4 Juli tidak mewajibkan semua orang menggunakan jasa payment gateway. Terkait alasan penghentian proyek tersebut pada 16 September 2014, lanjutnya, karena adanya surat dari Menkeu yang menyatakan proyek itu tidak sesuai dengan Program Simponi. "Kemudian pada 15 September dari Dirjen Kemenkum dan HAM melaporkan kepada saya ada temuan dari BPK kalau program itu melanggar. Saya langsung mengadakan rapat darurat dan menghentikan program itu," tegasnya.

Amir menyatakan dirinya tidak bisa menghentikan proyek tersebut karena telah melalui proses harmonisasi wakil menteri dengan jajarannya. Aktor lain Denny Indrayana telah menjalani pemeriksaan selama 5 jam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek payment gateway yang merugikan negara Rp32,4 miliar, di Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (27/3). Kuasa hukum Denny, Heru Widodo, menantang kepolisian untuk berani mengungkapaktor lain yang turut berperan dalam kasus tersebut. "Ini kentaranya dikriminalisasi, karena kalau tidak sesuai aturan Kemenkeu, hanya sanksi administratif dan denda. Namun, ini ditarik ke pidana dan langsung ditarik ke atas hanya satu orang," ujar Heru.

Heru menilai ada keanehan dalam kasus tersebut karena kepolisian hanya menjerat kliennya sebagai tersangka. Padahal, jika kasus tersebut memang masuk ke ranah pidana, seharusnya polisi juga menetapkan tersangka lain yang telah memanfaatkan situasi untuk mendapat keuntungan. Sistem Penerimaan PNPB Online (Simponi) yang digagas Kemenkeu, tambah Heru, tidak bisa sinkron dengan program payment gateway yang digagas Kemenkum dan HAM. Akibatnya, ada kesan Kemenkum dan HAM menolak untuk menggunakan Program Simponi. Padahal, program payment gateway lebih dulu ada sebelum Simponi. Di sisi lain, sebanyak 50 mahasiswa yang tergabung dalam Komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad) mendesak Polri menuntaskan kasus payment gateway yang melibatkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Desakan itu dilontarkan saat berunjuk rasa di depan Mabes Polri, kemarin. Dalam aksinya, Kamerad me lalui Koordinator Presidium Haris Pertama menyarankan Polri juga jangan sampai takut dengan intervensi dari pihak lain ataupun pendukung Denny.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya