Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung memperpanjang masa penahanan tersangka mantan Dirut PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan. Karen diduga terlibat kasus penyalahgunaan investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia Tahun 2009 yang merugikan keuangan negara Rp568 miliar.
Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan perpanjangan penahanan dilakukan untuk melengkapi kebutuhan penyidikan. Menurut dia, saat ini jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus masih mengurai perkara tersebut sebelum dilimpahkan ke meja hijau.
"Kalau masih diperlukan penahanan, ya diperpanjang. Yang pasti perkaranya selalu akan diproses dan tentunya berakhir di persidangan," ujar Prasetyo kepada wartawan, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (19/10).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mukri, menambahkan perpanjangan penahanan kali kedua itu berlaku selama 40 hari, sejak 14 Oktober hingga 22 November. Karen sebelumnya ditahan selama 20 hari terhitung 24 September-13 Oktober di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Penahanan dilakukan untuk menyempurnakan berkas perkara terkait kasus dugaan penyalahgunaan investasi itu. Nah, penyidik yang mengetahui kebutuhan tersebut," ujar dia.
Korps Adhyaksa memastikan akan bekerja dan mengusut perkara berdasarkan fakta. Pun informasi mengenai dugaan keterlibatan beberapa pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka juga tidak diputuskan serampangan.
Dalam kasus itu kejaksaan sudah menetapkan 4 tersangka. Selain Karen, penyidik juga menyematkan status serupa kepada Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan, mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederik Siahaan, dan mantan Manager M&A Direktorat Hulu PT Pertamina Bayu Kristanto.
Karen, Frederick, dan Bayu, sudah ditahan. Berkas perkaranya ketiganya pun sedang disempurnakan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan. Sementara tersangka Genades belum ditahan lantaran penyidik masih melakukan pendalaman kasus.
Para tersangka terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dalam pelaksanaanya ditemui adanya dugaan penyimpangan dalam pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan pedoman investasi dalam pengambilan keputusan investasi, yakni tanpa adanya feasibility study (kajian kelayakan) secara lengkap atau final due dilligence dan tanpa adanya persetujuan dari dewan komisaris," kata Mukri.
Walhasil, imbuh dia, kasus itu menyebabkan peruntukan dan penggunaan dana US$31,492,851 serta biaya-biaya yang timbul lainnya sejumlah AU$ 26,808,244 tidak memberikan manfaat atau keuntungan kepada PT Pertamina, khususnya dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak nasional.
Kasus bermula pada 2009 ketika Pertamina melakukan kegiatan akuisisi (investasi nonrutin) berupa pembelian sebagian aset milik ROC Oil Company Ltd di lapangan BMG Australia. "Kegiatan itu berdasar agreement for sale and purchase - BMG Project tanggal 27 Mei 2009 senilai US$31,917,228," tukasnya.
Namun, dalam pelaksanaannya justru ditemui dugaan penyimpangan terkait pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan pedoman investasi dalam pengambilan keputusan investasi, yakni tanpa kajian kelayakan (feasibility study) berupa kajian secara lengkap (final due dilligence) serta tanpa adanya persetujuan dari dewan komisaris. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved