Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Utama PT Samantaka Batu Bara, Rudi AM Herlambang menyebut proses pembagian saham pada proyek PLTU Riau 1 tidak sesuai dengan ketentuan Perpres No. 4 tahun 2016. PT. Pembangkit Jawa Bali Investasi (PJBI) yang merupakan anak usaha PT PLN yang menjadi pemilik saham mayoritas tidak menyetorkan modal sebagaimana ketentuan tersebut.
"Kalau bicara ini saya nyesek di dada. Berkali-kali kami negosiasi, mau tidak mau akhirnya harus sepakat. PJBI hanya mampu menyetor 10% dari 51%. Sedangkan sisanya sebesar 41% dibayarkan CHEC dan Blackgold. Inilah yang saya katakan, kita investor tapi kita bukan pengendali. Nurut terus," tutur Rudi dalam sidang Tipikor Jakarta, Kamis (18/10).
Rudi menyebutkan Peraturan Presiden 4/2016 tentang Percepatan Infrastruktur Ketenagalistrikan menyebutkan bahwa anak usaha PLN wajib memiliki 51% saham dalam konsorsium dengan pihak asing. Salah satu tujuannya agar perusahaan BUMN yang ditunjuk menjadi pengendali serta mendapat keuntungan paling besar dari skema tersebut.
Berdasarkan skema yang disepakati di konsorsium PJBI memiliki saham 51%, kemudian China Huadian Engineering Company Ltd (CHEC) 37% dan Blackgold Natural Resources (BNR) 12%. Sedangkan PT Samantaka Batubara sendiri tidak dapat ikut dalam konsorsium karena hanya memiliki izin pertambangan.
Johanes Kotjo menurut Rudi merupakan pemegang saham utama BNR dan PT Samantaka merupakan anak usaha dari BNR. Rudi pun mengungkapkan bahwa dalam penyetoran modalnya PJBI tidak dapat memenuhi kesepatan penyetoran modal sebagaimana kesepakatan konsorsium.
Pada kesempatan tersebut Rudi juga menjelaskan peranan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Saragih dalam negosiasi proyek Independent Power Producer PLTU Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1).
"Bu Eni memfasilitasi untuk bertemu saja, selanjutnya saya tidak tahu karena setiap ada momen seperti ini setiap ada pembagian tugas seperti tadi karena saya sudah bagi tugas dengan terdakwa, saya teknis terdakwa non-teknis," tutur Rudi.
Ia menyebutkan Kotjo menerangkan kepada dirinya bahwa Eni akan membantu Kotjo di Proyek Riau 1 meski dirinya tidak mengetahui sebagai apa membantunya. Rudi menyebutkan dikenalkan Eni pada pertengahan 2017 dengan diperkenalkan oleh Kotjo ketika itu.
"Saya dikenalkan Bu Eni di ruangan terdakwa tapi yang dibicarakan bukan masalah RIAU 1 tapi tentang ada kawannya yang punya tambang mau berbicara dengan Samantaka. Beliau [Eni] tidak mengatakan jabatannya apa," jelas Rudi.
Peranan Eni menurut Rudi dalam kasus tersebut terindikasi ketika Eni berusaha mendorong terkait saham di konsorsium. Meski begitu dirinya mengungkapkan kalau ia tidak tahu menahu terkait negosiasi tersebut.
"Saat itu terdakwa (Kotjo) pergi ke Jerman, saya ditelepon Bu Eni, kalau tidak salah tahun 2017 tapi saya tidak berani mengikuti (permintaan Eni), saya harus minta persetujuan terdakwa dulu. Saat itu Bu Eni tanya waktu itu, 'Ada apa ini tidak selesai-selesai?', tapi saya katakan yang punya hak untuk menjawab itu BJBI bukan saya, saya minta bu Eni hubungi terdakwa dulu," kata Rudi.
Rudi menjelaskan ia ikut pada proyek tersebut karena kondisi 2014 harga batu bara jatuh, sedangkan cadangan PT Samantaka banyak sekali. Berdasarkan laporan terdapat cadangan hingga 57 juta ton metrik ton dengan yang terserap pihak lain hanya 500.000-600.000 metrik ton per tahun. Setelah dirinya berkonsultasi dengan Kotjo ada ide untuk di kembangkan ke IPP Riau.
Dalam kasus ini, Kotjo didakwa memberikan uang suap Rp 4,7 miliar kepada Eni Maulani Saragih. Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1.
Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa dan diupayakan oleh Kotjo. Menurut jaksa, Eni beberapa kali mengadakan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapat proyek PLTU Riau-1 tersebut.
Johanes Kotjo didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved