Syuting Sinetron dengan Bebas Visa Kunjungan, 5 WNA Dideportasi

Micom
18/10/2018 17:45
Syuting Sinetron dengan Bebas Visa Kunjungan, 5 WNA Dideportasi
(Ist)

KANTOR Imigrasi Kelas I Makassar mendeportasi 5 warga negara asing (WNA) terdiri atas 4 WNA Turki dan 1 WN Australia yang melakukan syuting sinetron di Dusun Parangmaklengu, Desa Panakkukang, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Kelima WNA tersebut dipergoki anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Gowa sedang mengambil gambar pada Rabu (17/10). Kegiatan mereka didampingi seorang WNI yang mengaku sebagai wartawan sebuah media televisi nasional yang bertugas sebagai pemandu perjalanan.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Makassar, Noer Putra Bahagia, mewakili Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Makassar Andi Pallawaruka, Kamis (18/10), mengatakan, berdasarkan laporan Timpora Gowa, selanjutnya petugas Imigrasi datang ke lokasi untuk meminta keterangan dan memeriksa dokumen keimigrasian dari kelima WNA tersebut.

Awalnya mereka mengaku hanya mengambil gambar untuk dokumentasi wisata, tetapi kecurigaan petugas cukup beralasan karena peralatan yang dibawa cukup lengkap dan profesional.

"Mereka membawa kamera profesional, lighting, dan peralatan lainnya, dan setelah diperiksa mereka mengaku syuting sinetron untuk ditayangkan di negaranya," ungkap Noer.

Pada pemeriksaan di Kantor Imigrasi, didapati keterangan bahwa WNA tersebut telah melakukan syuting di beberapa kota di antaranya, Medan, Jakarta, Depok, Tangerang, dan Toraja. Perjalanan berakhir di Gowa setelah kegiatan mereka terpergok oleh petugas Polresta Gowa.

Kegiatan syuting juga dihentikan seketika karena ditengarai kegiatan tersebut tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya. Diketahui WNA tersebut datang dengan bebas visa kunjungan dan mendarat di Bandara Soekarno Hatta Jakarta pada 27 Agustus 2018.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, WNA tersebut akan dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, malam ini pukul 21.00 WIB," jelas Noer.

Adapun identitas WNA yang dideportasi adalah sebagai berikut, Mr S (asal Turki), Mr M (Turki), Mr TE (Turki), Mr H (Turki), dan Mr R (Australia). (RO/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya