KPU Ingatkan soal Konflik Parpol

MI/INDRIYANI ASTUTI
29/3/2015 00:00
KPU Ingatkan soal Konflik Parpol
(MI/RAMDANI)
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan partai politik (parpol) yang berhak ikut dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak Desember nanti ialah yang kepengurusannya mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Berdasarkan UU Parpol, legalitas kepengurusan partai ada di Kemenkum dan HAM. Setelah mendapatkan SK resmi dari Kemenkum dan HAM, KPU akan meregistrasi parpol yang bersangkutan untuk ikut pilkada," ujarnya di Jakarta, kemarin. Hal tersebut merupakan persyaratan yang harus dipenuhi setiap parpol dalam mengikuti pilkada. Ketika ditanya perihal kepengurusan Golkar dan PPP, Husni menyatakan KPU berpatokan pada UU. "KPU sudah mendapat surat tembusan dari Kementerian Hukum dan HAM soal kepengu rusan Agung Laksono.

Kalau sifat tembusan itu kan mengetahui, ya kami catat bahwa kami sudah tahu itu ada. Nanti kami registrasi kalau sudah ada SK yang ditujukan kepada kami (secara resmi)," lanjutnya. Sebelumnya, pada saat uji publik rancangan peraturan
KPU, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan surat resmi dari Kementerian Hukum dan HAM diterima paling lambat satu bulan sebelum pendaftaran calon kepala daerah, yakni pada Juni. "Surat dari Kemenkum dan HAM itu patokan kami. Misalnya, ada keputusan pengadilan, kita tidak bisa langsung terima, harus ditanyakan ke hukum dan HAM (yang legal)," terang Hadar.

Mengaku optimistis Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Surabaya, M Romahurmuziy, merasa optimistis bisa mengajukan pasangan calon karena KPU mengacu pada asas legal formal, yakni SK Menkum dan HAM. "KPU itu hanya mengacu pada SK Menkum dan HAM, tidak dalam kapasitas menyatakan sah atau tidaknya kepengurusan partai. Kepengu rusan kita yang sah, yang memiliki SK Kemenkum dan HAM. Putusan PTUN itu tidak berlaku," jelas Romy saat dihubungi, Sabtu (28/3). Sementara itu, DPP PPP kubu Djan Faridz mengancam melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika tetap mengizinkan kubu Romy mengikuti pilkada serentak.

"DPP PPP hasil Muktamar Surabaya masih sah secara hukum untuk mengikuti pilkada serentak pada Desember 2015," ujar Ketua DPP PPP versi Muktamar Jakarta, Sofwat Hadi. Di sisi lain, Ketua DPP Golkar kubu Agung Laksono, Agun Gunandjar, berpendapat kisruh Golkar telah usai karena putusan Mahkamah Partai Golkar bersifat final dan mengikat dan disertai SK dari Menkum dan HAM. "DPP Agung Laksono-lah yang mendapat keabsahan untuk mengikuti pilkada," tandasnya. Ketua DPP kubu Aburizal Bakrie, Tantowi Yahya, meminta kubu Agung menunggu proses hukum di PN Jakarta Utara dan PTUN hingga berkekuatan hukum tetap. Di luar dualisme parpol, Husni mengungkapkan sebanyak 68 wilayah, yang masa jabatan kepala daerahnya habis pada masa akhir semester pertama 2016, belum menyediakan keseluruhan dana pilkada serentak 2015. "Kemendagri harus memfasilitasi. Caranya, APBD mereka yang direvisi atau ada perbantuan dari APBN," tutur Husni.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya