Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) mencabut gugatan terhadap Bambang Hero Suharjo, saksi ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Menurut kuasa hukum PT JJP, Didik Harsono, pihaknya melakukan hal itu untuk memperbaiki berkas gugatan yang dinilai belum lengkap.
Sidang perdana gugatan PT JJP terhadap Bambang Hero berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Jawa Barat, kemarin.
Kasus itu bermula ketika Bambang Hero menjadi saksi ahli KLHK untuk menghitung kerugian negara atas kebakaran hutan yang disebabkan PT JJP pada 2013.
Pada saat itu pengadilan memenangkan KLHK dan menyatakan PT JJP bersalah sehingga dihukum denda Rp1 miliar. Namun, yang terjadi perusahaan berbalik menuntut saksi ahli sebesar Rp500 miliar lebih.
Persidangan dengan nomor perkara 223/pdt.g/2018/PN.CBI, kemarin molor 4 jam lebih dan baru dimulai pukul 13.30 WIB. Pihak penggugat atau PT JJP sudah mengajukan permohon-an pencabutan gugatan secara lisan dan tulisan kepada majelis hakim.
Majelis hakim yang diketuai Ben Ronald Situmorang dan didampingi hakim anggota Tira Tirtona dan Andri Falahandika akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan.
Hakim Ben Ronald meminta penggugat melengkapi berkas administrasi seperti AD dan ART perusahaan, termasuk penunjukan sebagai kuasa hukum dengan tenggat seminggu.
"Kami mengagendakan di sidang mendatang untuk mempertimbangkan pencabutan permohonan Saudara atau formalitas Saudara sebagai wakil dari JJP. Kami tetap memanggil tergugat hadir di sidang yang akan datang," kata Ben Ronald.
PT JJP membantah pihaknya belum siap atau berencana mundur. Kuasa hukum PT JJP Didik Harsono berdalih alasan pencabutan gugatan karena ada poin yang harus ditambahkan.
"Masih perlu disempurnakan. Majelis juga meminta formalitas terkait dengan surat kuasa. Meski sudah kami cantumkan di surat kuasa, dengan kewenangan jajar-an direksi ialah Halim Gozali," ujar Didik.
Humas PN Cibinong Bambang Setiawan mengatakan pencabut-an perkara secara hukum perdata dibolehkan karena merupakan kewenangan penggugat. "Majelis melihat ada kekurangan yang perlu dilengkapi penggugat dalam pencabutan tersebut."
Tidak gentar
Di lain pihak, Bambang Hero Suharjo, pakar kehutanan dari IPB, mengaku tidak gentar menghadapi gugatan PT JJP tersebut.
"Saya sudah 14 tahun menjadi saksi ahli. Saya sudah menangani ratusan kasus. Saya tidak perlu takut karena ini untuk kepentingan umat. Pasti umat membantu dan mendukung. Jadi, tidak perlu gentar," ungkap Bambang.
Bambang menilai gugatan terhadap dia dan rekannya, Basuki Wasis, menjadi ancaman yang sangat luar biasa.
Bambang menjelaskan ada dua kasus hukum yang dihadapi PT JJP pada 2013. Kasus pertama ialah pidana dan kedua perdata. Kasus pidana berjalan untuk pelaku fungsional, yakni asisten manajer dan korporasi.
Pengadilan negeri menilai pihak fungsional lalai sehingga terjadi kebakaran. Namun, pada 2017 pengadilan tinggi meng-anulir putusan pengadilan negeri dengan menyatakan pelaku fungsional sengaja melakukan pembakaran sehingga putusan kurungan ditambah dengan peningkatan jumlah denda. (X-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved