Anang tidak Dihukum

MI/Nov/P-5
29/3/2015 00:00
Anang tidak Dihukum
(MI/M IRFAN)
ARTIS Anang Hermansyah yang juga anggota parlemen lolos dari hukuman kendati melanggar Pergub No 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok (TKDM) karena terbukti merokok di ruangan rapat paripurna DPR RI. Menurut Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Surahman Hidayat, Anang tidak akan dihukum karena sudah mengaku salah melalui Twitter. Surahman bahkan meminta publik tidak lagi mengungkit-ungkit perbuatan Anang tersebut. "Di Twitter kan sudah mengaku salah. Cukuplah, orang sudah minta maaf, ya kita ingatkan supaya hatihati karena ada kode etik agar tidak mengulangi lagi," ujar Surahman saat berbincang-bincang kemarin. Ia membantah MKD melindungi kesalahan Anang.

Menurutnya, dalam kode etik anggota dewan, sanksi bagi yang merokok di ruangan parlemen ialah sanksi ringan berupa teguran. Ketua DPP Partai Amanat Nasional Viva Yoga Mauladi meminta publik dapat memaafkan Anang yang merokok di ruangan sidang paripurna. "Dia sudah minta maaf, dimaafkanlah, jangan dibully terus, kasihan Mas Anang. Fraksi PAN telah melayangkan teguran. Fraksi berharap sanksi teguran bisa membuat Anang tidak mengulangi perbuatannya" kata Viva. Sepengetahuan Viva Yoga, Anang memang seorang perokok. Ketika tertangkap merokok, kata Viva Yoga, saat itu sidang paripurna sedang diistirahatkan.

Tidak adanya hukuman yang dijatuhkan MKD terhadap anggota dewan yang melanggar bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon main sinetron saat reses (kunjungan kerja di luar masa sidang). Pengamat parlemen dari  Formappi Lucius Karus beberapa waktu lalu menilai ada kelemahan mendasar dalam Kode Etik DPR. "MKD tidak memunyai kewenangan untuk proaktif dalam menangani kasus etika anggotanya, seperti mengenai Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang main sinet ron pada masa reses," ujarnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya