Perlu Aturan Khusus bagi Napi Lansia

(Ths/P-2)
18/10/2018 06:55
Perlu Aturan Khusus bagi Napi Lansia
(MI/PALCE AMALO)

KEMENTERIAN Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mendorong dunia internasional untuk melahirkan aturan khusus tentang standar perlakuan bagi tahanan dan narapidana lanjut usia (lansia).

Hal tersebut menjadi komitmen bersama yang diharapkan melahirkan aturan yang berlaku di seluruh dunia dengan nama the Jakarta rules. Gagasan itu dibahas bersama dalam pertemuan internasional bertajuk Penanganan Narapidana Lanjut Usia yang digelar di Jakarta, kemarin.

Hadir dalam kesempatan itu perwakilan negara-negara ASEAN plus Jepang dan Korea Selatan, serta NGO internasional.

Menkum dan HAM Yasona Laoly menjelaskan pentingnya penanganan napi lansia, terutama karena pelbagai hambatan dan potensi kerentanan yang dialami di LP yang pada akhirnya berimplikasi pada kesakitan ganda, selain sebagai napi juga sebagai lansia.

“Harapan saya, pertemuan ini ditindaklanjuti sebagai pedoman internasional atau sebagai alat analisis yang tepat dan akurat bagi pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan terhadap penanganan narapidana lansia sedunia,” kata Yasona.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami menjelaskan tumbuhnya populasi lansia dan bertambahnya usia harapan hidup di pelbagai masyarakat dunia telah memicu melonjaknya jumlah manula. Hal itu berimplikasi pula terhadap tingginya jumlah napi lansia di LP.

“Saat ini jumlah tahanan dan napi lansia yang tersebar di seluruh Indonesia mencapai 4.408 orang. Kebutuhan hadirnya aturan khusus tentang standar perlakuan bagi napi dan tahanan lansia sudah urgen sebagai bagian dari kelompok rentan,” beber Sri.

Pertemuan itu diikuti 160 peserta. Setiap negara memaparkan konsep perlakuan napi dan tahanan lansia di negara masing-masing. Selain negara-negara delegasi, pertemuan itu juga mengikutsertakan perwakilan dari The Asia Foundation (TAF), International Committee of The Red Cross (ICRC), International Criminal Investigative Training Asistance Program (ICITAP), dan United Nations Office Drugs and Crime (UNODC).

“Forum ini diahrapkan menghasilkan the Jakarta statement yang memantik lahirnya the Jakarta rules,” pungkas Sri.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya