Rumah Bupati Bekasi Digeledah

Dero Iqbal Mahendra
18/10/2018 06:35
Rumah Bupati Bekasi Digeledah
(MI/PIUS ERLANGGA)

KOMISI Pemberantasan Korupsi menggeledah tiga lokasi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

“Penggeledahan dilakukan di Gedung Matahari Tower di Ta­­nge­­rang, di Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Be­kasi, dan rumah Bupati Bekasi,” ka­ta juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, kemarin.

Pada Senin (15/10), KPK mene­tapkan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dua kon­­sultan Lippo Group yakni Tar­­yudi dan Fitra Djaja Purnama, serta pega­­wai Lippo Group Henry Jasmen sebagai tersangka dugaan suap. Me­reka terjaring dalam ope­­­­rasi tang­kap tangan (OTT) pa­­da Minggu (14/10) hingga Senin (15/10) dini hari.

Billy dan rekan-rekannya diduga memberikan suap Rp7 miliar dari total commitment fee sebesar Rp13 miliar untuk mengurus sejumlah perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampah, hingga lahan makam yang diberikan melalui sejumlah dinas. Dinas dimaksud ialah dinas pekerjaan umum dan penataan ruang, dinas lingkungan hidup, pemadam kebakaran, dan dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPM-PTSP).

KPK pun menetapkan Bupati Be­kasi periode 2017-2022 Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Dinas Pe­madam Kebakaran Sahat MBJ Na­hor, Kepala Dinas DPM-PTSP De­wi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Ne­neng Rahmi sebagai tersangka penerima suap.

Komisi antirasywah menduga pemberian suap itu terkait dengan izin-izin yang sedang diurus pemilik proyek seluas 774 hektare yang dibagi dalam tiga fa­se, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.

Realisasi pemberian sekitar Rp7 miliar itu melalui beberapa ke­­pala dinas pada April, Mei, dan Juni 2018, terkait dengan rencana pem­­bangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan.
Untuk menyamarkan nama-na­­­­ma para pejabat di Pemkab Be­­kasi, para tersangka menggunakan sejumlah kata sandi antara lain ‘Melvin’, ‘Tina Toon’, ‘Windu’, dan ‘Penyanyi’.

Dalam OTT tersebut, tim KPK menyita barang bukti be­­rupa S$90 ribu dan uang dalam pe­­cahan Rp100 ribu berjumlah Rp513 juta. Tim juga mengaman­kan dua mobil Toyota Avanza dan satu Toyota Innova.

Kekayaan naik Rp9,3 miliar
Harta kekayaan Neneng Hassanah Yasin naik sekitar Rp9,3 mi­­­­liar dalam setahun menjadi ke­­pala daerah. Itu berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id tentang laporan harta kekayaan penyeleng­­gara negara (LHKPN) pada 2016, keti­ka Neneng melaporkan harta ke KPK sebagai syarat maju dalam Pilkada Bekasi 2017.

Saat triwulan ketiga 2016, tercatat total kekayaannya men­capai Rp64,1 miliar. Setahun kemudian harta Neneng naik men­­jadi Rp73,4 miliar. Data itu te­­lah dimuat di laman elhkpn.kpk.go.id tertanggal 13 Agustus 2018.

Harta kekayaan Neneng itu me­­liputi tanah dan bangunan Rp61,7 miliar, alat transportasi dan mesin Rp679 juta, harta bergerak lain­­nya Rp452 juta, kas dan setara kas Rp9,9 miliar, harta lainnya Rp2,2 miliar, sehingga subtotal har­­tanya mencapai Rp75 miliar lebih.

Namun, karena Neneng memi­liki utang Rp1,6 miliar, setelah di­kurangi menjadi Rp73,4 miliar. Perempuan dengan tiga anak dan tengah hamil itu merupakan petahana Bupati Bekasi yang mampu mempertahankan kursi­nya dalam pilkada serentak 2017. (Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya