Pemerintah: Hak Imunitas Tidak Lindungi Advokat Tanpa Batas

Nurjiyanto
17/10/2018 19:39
Pemerintah: Hak Imunitas Tidak Lindungi Advokat Tanpa Batas
(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

MAHKAMAH Konstitusi menggelar sidang lanjutan terkiat uji materi Undang-Undang nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Agendanya, yakni mendengarkan keterangan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ninik Hariwanti memberikan keterangan selaku perwakilan pihak pemerintah dalam sidang uji materi ketentuan Pasal 16 UU nomor 18/2003 yang memuat tentang hak imunitas advokat.

"Hak imunitas diberikan kepada advokat dengan tujuan untuk mendukung optimalnya peran dan tugas advokat dalam rangka penegakan hukum, baik di dalam peradilan maupun di luar peradilan. Seorang advokat seharusnya menjalankan tugas profesinya dengan berlandaskan itikad baik dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku demi tegak keadilan dan membela  kliennya," kata dia.

Sementara itu perwakilan kuasa hukum pemohon, Victor Santoso Tandisa, menuturkan pihaknya akan menghadirkan satu ahli dan dua saksi pada persidangan selanjutnya. Ia menuturkan, saksi yang nantinya akan dihadirkan merupakan advokat yang saat menjalankan profesinya diperiksa oleh aparat hukum dikarenakan diduga melakukan tindak pidana.

"Kami akan mengajukan satu ahli dan dua saksi. Dua saksi itu, satu diantaranya yang diperiksa karena menggunakan hak retensi, tapi kemudian diperiksa tanpa melalui dewan kehormatan. Lalu yang kedua karena memberikan keterangan pernyataan di pengadilan dalam membela kepentingan kliennya, terus kemudian diperiksa juga pidana," ungkapnya.

Dalam persidangan ini pihak perwakilan dari DPR tidak hadir dengan memberikan surat pemberitahuan dikarenakan adanya agenda yang tidak bisa ditinggalkan. Sidang uji materi ini pun nantinya akan digelar kembali pada Rabu7 November 2018 dengan agenda mendengarkan keterangan DPR kemudian Pihak Terkait dan ahli maupun saksi dari Para Pemohon. (Ant/OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya