Tambahan 31 Juta Pemilih, Tim Prabowo-Sandi: Kemendagri Langgar UU

Golda Eksa
17/10/2018 19:10
Tambahan 31 Juta Pemilih, Tim Prabowo-Sandi: Kemendagri Langgar UU
(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

DUGAAN adanya data tambahan sebanyak 31 juta pemilih, di luar daftar pemilih tetap (DPT), yang diserahkan oleh Ditjen Kependudukan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri ke Komisi Pemilihan Umum, dinilai sebagai pelanggaran prinsip dan tidak sejalan dengan UU.

Demikian dikatakan Sekjen Partai Keadilan Sejahtera Mustafa Kamal kepada wartawan seusai melaporkan kejanggalan data 31 juta pemilih ke Kantor KPU, Jakarta, Rabu (17/10).

Selain Mustafa, hadir pula Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani, Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso, dan politikus PAN Abdul Hakam Naja. Rombongan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Koalisi Indonesia Adil Makmur Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, itu diterima Ketua KPU Arief Budiman dan para komisionernya.

"Kami melihat ada pelanggaran prinsip yang dilakukan Kemendagri karena baru menyerahkan data tambahan 31 juta ke KPU. Itu pun atas permintaan KPU setelah DPT ditetapkan," ujarnya.

Menurut dia, sejatinya Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diserahkan Kemendagri ke KPU sudah bersifat final. Sebelumnya, DP4 dari Kemendagri berjumlah 196 juta dan divalidasi KPU menjadi 185 juta sebagai DPT.

Ia menilai sedianya Kemendagri bisa mengantisipasi persoalan tersebut dengan mengerahkan seluruh perangkat yang tersebar di penjuru wilayah. Data-data tersebut perlu diperiksa ulang sebelum diserahkan kepada pihak penyelenggara pemilu.

"Nah, hal ini bisa saja berpotensi terjadi pelanggaran undang-undang. Itu karena sekarang yang harus dilakukan KPU dengan peserta pemilu adalah mengecek data ganda tersebut," tandasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya