KPK Dalami Proses Pengelolaan Perizinan di Lapas Sukamiskin

Dero Iqbal Mahendra
16/10/2018 21:25
KPK Dalami Proses Pengelolaan Perizinan di Lapas Sukamiskin
(MI/Bayu Anggoro)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memeriksa Dirjen Pemasyarakatan (Pas) Sri Puguh Utami untuk mendalami terkait kasus dugaan suap di Lapas Sukamiskin Kelas 1A Bandung, Jawa Barat. Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan keduanya setelah pemeriksaan pertamanya dilakukan sekitar bulan Agustus.

Dalam pemeriksaan kali ini, Febri menjelaskan penyidik KPK mendalami lebih lanjut tentang proses pengelolaan lapas maupun pemberian izin bagi para napi di Lapas Sukamiskin Kelas 1A.

"Kami mendalami lebih lanjut bagaimana sebenarnya proses pengelolaan, termasuk proses perizinan di sebuah lapas khususnya lapas sukamiskin," tutur Febri di Gedung KPK Jakarta, Selasa (16/10).

Selain itu, penyidik KPK juga mendalami sejauh mana pengetahuan Sri terkait pemberian yang dilakukan oleh para napi kepada para pejabat maupun petugas Lapas Sukamiskin.

Lebih lanjut Febri menjelaskan untuk kepentingan penyidikan KPK memperpanjang penahanan 30 hari ke depan untuk dua tersangka terkait kasus suap di Lapas Sukamiskin.

"Untuk tersangka WH Kalapas sukamiskin, dan AS Ajudan Lapas Kelas 1 Sukamiskin tersebut diperpanjang selama 30 hari ke depan dari 19 Oktober hingga 17 November," terang Febri.

Dalam kesempatan berbeda, Dirjen Pas membenarkan dirinya ditanya terkait proses melengkapi fasilitas dalam lapas. Ia pun membantah telah menerima uang maupun barang dari tersangka.

"Nggak, nggak ada (terima tas dari Fahmi Darmawansyah). Saya nggak terima apa pun," tegas Sri.

Ia pun menjelaskan saat ini situasi fasilitas lapas sudah normal dengan fasilitas standar. Sri pun menegaskan sudah tidak ada lagi sel sel mewah di Lapas Sukamiskin terasuk sel dari Setya Novanto.

"Jadi sekarang dalam proses action plan kita sekarang dalam perbaikan. Mudah-mudahan segera selesai sehingga semua diperlakukan sama. saat ini dalam proses," pungkas Sri. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya