KPK Sita Mobil BMW Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi

Dero Iqbal Mahendra
16/10/2018 19:41
KPK Sita Mobil BMW Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi
(MI/ROMMY PUJIANTO )

JURU Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membenarkan pihak KPK saat ini telah melakukan penyitaan terhadap mobil BMW milik tersangka Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

Sebagaimana diketahui mobil tersebut digunakan oleh Neneng saat menghindari penangkapan oleh penyidik KPK pada Minggu siang.

"KPK telah lakukan penyitaan terhadap mobil BMW yang diduga digunakan saat NR melarikan diri pada Minggu siang," terang Febri di Jakarta, Selasa (16/10).

Dengan disitanya mobil BMW milik Neneng, hingga saat ini total kendaraan yang telah disita pihak KPK terkait kasus ini telah berjumlah 3 unit. Mobil mobil tersebut diduga digunakan oleh pihak terkait dengan perkara tersebut.

Sedangkan terkait dengan kondisi Bupati Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yasin yang sempat diduga sedang hamil. Febri menjelaskan ketika tersangka diperiksa oleh tim dokter KPK tersangka tidak mengungkapkan kondisi kehamilannya tersebut.

"Tadi saat pemeriksaan oleh dokter dan pengukuran tekanan darah, tersangka tidak menyampaikan kondisi hamil tersebut," terang Febri.

Lebih lanjut Febri menjelaskan jika memang terssangka ada keluhan sakit pihak KPK memiliki prosedur yang memungkinkan tersangka mendapatkan tindakan medis sesuai kebutuhan.

"Kalaupun dalam kondisi hamil, tentu juga dimungkinkan dilakukan proses pengecekan kesehatan sebagaimana wajarnya. Kami justru mengimbau agar tersangka-tersangka termasuk Bupati dapat koperatif dan menjelaskan informasi informasi yang ada sejujurnya," pungkas Febri.

Sebagaimana diketahui Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin menjadi kepala darah terbaru yang menjadi pesakitan OTT KPK. Neneng diduga menerima hadiah atau janji dari perusahaan Lippo Group terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta.

Diduga, pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.

Pemberian suap dalam kasus ini, diduga sebagai bagian dari komitmen "fee" fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar, melalui sejumlah dinas, seperti Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT.

KPK menduga realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada  April, Mei, dan Juni 2018.

Dalam kasus ini pihak KPK telah mlenetapkan 9 orang tersangka. Sebagai pihak pemberi suap diantaranya B?illy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group, Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group dan dua konsultan Lippo Group?, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama.

Sedangkan untuk pihak penerima suap yakni Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas Pemkab Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat M Nohor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati dan  Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya