OTT Marak, Wapres: Pejabat Daerah Tidak Takut Dihukum

Dero Iqbal Mahendra
16/10/2018 17:24
OTT Marak, Wapres: Pejabat Daerah Tidak Takut Dihukum
( MI/PANCA SYURKANI)

MASIH terus terjadinya korupsi di daerah berupa perbuatan suap dan gratifikasi terkait dengan proses perizinan daerah dipandang Wakil Presiden Jusuf Kalla salah satu sebabnya adalah karena pejabat daerah tidak takut kena sanksi.

KPK mencatat sejak 2005 KPK telah melakukan 100 OTT dengan total tersangka sebanyak 340 orang. Dengan banyaknya yang tertangkap seperti sekarang ini Jusuf Kalla menilai pelaku tidak memiliki rasa takut dengan hukum yang ada.

"Kita prihatin begitu banyak ditangkap. Tapi itu terjadi terus, ini sepertinya orang tidak takut kena sanksi," tutur Jusuf Kalla.  

Selain itu, korupsi juga dipicu karena perilaku dari pengusaha yang mendapatkan izin yang cepat. "Iyah (pengusaha nakal), Pengusahanya ingin cepat," tutur Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (16/10).

Ia pun menyatakan prihatin dengan banyaknya kepala daerah yang memang terciduk penindakan KPK. Menurutnya ada banyak faktor yang mendorong hal tersebut.

Misalnya keinginan untuk hidup mewah, gaji yang tidak cukup, bahkan bisa juga faktor ongkos politik yang mahal. Selain itu faktor keinginan dari pengusaha mendapatkan izin dengan sogokan juga menjadi salah satu faktor pendorong.

"Selain itu orang ingin cepat minta izin, karena orang (melakukan) sogokan itu memang agar cepat keuar izinnya," terang Jusuf Kalla.

Oleh sebab itu menurut Jusuf Kalla proses perizinannya harus diperbaiki dan disempurnakan. Meski saat ini sudah banyak yang menggunakan sistem online maupun satu pintu untuk perizinan.

Berdasarkan data dari KPK Bupati Bekasi merupakan bupati ke 99 yang diproses KPK sejak 2004. Per tahun 2018 ini sudah ada 25 kepala daerah yang diproses KPK baik dari OTT maupun yang non OTT.

KPK sendiri pada 2018 ini telah melakukan 23 OTT dengan total tersangka sebanyak 87 orang. Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan tahun 2017 dimana KPK melakukan 19 OTT dengan total tersangka mencapai 72 tersangka.

Sebagaimana diketahui Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin menjadi kepala darah terbaru yang menjadi pesakitan OTT KPK. Neneng diduga menerima hadiah atau janji dari perusahaan Lippo Group terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta.

Diduga, pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.

Pemberian suap dalam kasus ini, diduga sebagai bagian dari komitmen "fee" fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar, melalui sejumlah dinas, seperti Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT," ungkap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/10) .

KPK menduga realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada  April, Mei, dan Juni 2018.

Syarif menyatakan keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup kompleks, karena memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit hingga tempat pendidikan.

"Sehingga dibutuhkan banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampat, hingga lahan makam," kata Syarif

Sebagai pihak pemberi suap diantaranya B?illy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group, Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group dan dua konsultan Lippo Group?, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama.

Sedangkan untuk pihak penerima suap yakni Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas Pemkab Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat M Nohor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati dan  Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya