KPK Tetapkan Bupati Bekasi sebagai Tersangka

Thomas Harming Suwarta
15/10/2018 22:50
KPK Tetapkan Bupati Bekasi sebagai Tersangka
(ANTARA FOTO/Audy Alwi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin sebagai tersangka. Politikus Partai Golkar tersebut diduga menerima suap terkait proyek perizinan pembangunan kawasan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

"Setelah kita melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, maka disimpulkan adanya dugaan korupsi berupa pemberian hadiah atau janji pada bupati dan kawan-kawan terkait izin Meikarta," ujar Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Senin (15/10) malam.

Menurut Laode, Neneng diduga dijanjikan uang Rp13 miliar oleh pengembang kawasan Meikarta yaitu Lippo Group dan sampai saat ini sudah terjadi transaksi sebesar Rp7 miliar melalui sejumlah pejabat di Pemkab Bekasi.

Dalam hal penetapan tersangka ini Neneng disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya