KPU Tegaskan Kampanye Negatif Yang Menjelekkan Melanggar Aturan

Nurjiyanto
15/10/2018 20:25
KPU Tegaskan Kampanye Negatif Yang Menjelekkan Melanggar Aturan
( MI/RAMDANI)

KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menuturkan segala bentuk kampanye negatif tidak dibenarkan sesuai dengan aturan kampanye. Pasalnya, jika kampamye negatif tersebut meyisipkan unsur materi hoaks dan menjelekan orang hal tersebut dapat masuk dalam kategori pelanggaran.

"Kampanye negatif itu menjelek-jelekkan orang, menyebarkan hoaks ya tak sesuai dengan peraturan kita dong. Namanya menyebarkan hoaks itu harus di banned," ujarnya saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Senin (15/10).

Lanjutnya, kampanye yang didalamnya terdapat unsur menjelekan orang secara aturan memiliki konsekuensi secara hukum. Salah satunya ialah para peserta pemilu dapat mendapatkan teguran dari pihak pengawas pemilu.

Meski demikian, dirinya mengaku masih belum mengetahui konteks dan isi dari pernyataan yang dikeluarkan oleh Presiden PKS Sohibul Iman tersebut.

"Kita ga tau konteksnya seperti apa, saya belum dengar dan baca sebetulnya apa yang disampaikan oleh presiden PKS ini. Tapi kalau memang ujarannya memang seperti itu, ya tentu saja apa rawan melanggar peraturan perundang-undangan," ungkapnya.

Sebelumnya, Sohibul Iman yang merupakan Presiden Partai Kedadilan Sejahtera (PKS) mempersilahkan kadernya melakukan kampanye negatif dengan beberapa batasan selain memperbanyak kampanye positif.

Hal itu disampaikan Sohibul dalam sambutannya kepada para kader PKS saat Konsolidasi Nasional Pemenangan Pemilu 2019, di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Jawa Barat, Minggu (14/10).

Aturan terkait larangan berkampanye di lembaga pendidikan diatur di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) Pasal 280 ayat 1 huruf c. Dalam aturan tersebut disebutkan pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya