Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Abdul Kadir Karding merasa dirugikan karena ada larangan dari Peraturan KPU yang menyebutkan bahwa dilarang kampanye di pesantren.
"Bahwa Undang-Undang Pemilu (Nomor 7 Tahun 2017) hanya bilang dilarang di lembaga pendidikan. Tapi PKPU sebut pesantren lembaga pendidikan. Ini yang akam korslet dan harus kita diskusikan bagaimana ke depan," kata Karding di Posko Cemara Nomor 19, Jakarta, Senin (15/10).
Kemudian Karding berkeyakinan bahwa apa yang dilakukan calon wakil presiden Ma'ruf Amin bukanlah kampanye di pesantren. "Tapi Kiai Ma'ruf Amin tidak berkampanye disana dan silakan Bawaslu melakukan pengawasan. Kita terbuka kok. Kami ikut aturan walaupun kami merasa dirugikan," kata Karding.
Karding memberikan gambaran bahwa apa yang dikerjakan Ma'ruf Amin selama ini adalah berdakwah. "Saya ingin memberi gambaran bahwa apa yang Kiai kerjakan adalah berdakwah dan salah satu rutinitas nya berkunjung ke komunitas satu dan lain," papar Karding
Di NU menurut Karding, Ma'ruf sering mengunjungi pesantren karena merupakan modal dasar membangun silahturahmi. "Beliau berkunjung untuk berdakwah dan mengajar," kata Karding
Lanjutnya Karding mengatakan untuk tidak menyamakan antara pesantren dan lembaga pendidikan umum.
"Sebenarnya tidak bisa disamakan antara pesantren dan lembaga pendidikan umum. Kenapa? Di pesantren ada santri yang tinggal bertahun-tahun dan ada yang memang tidak tinggal (pesantren) disitu. Tapi rata-rata pesantren di Indonesia itu bermukim disana dari masuk sampai lulus. Bayangkan kalau mereka tidak mendapatkan informasi politik," kata Karding. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved