Ada 34 Ribu Laporan Masyarakat Belum Masuk DPT Melalui Aplikasi KPU RI

Nurjiyanto
15/10/2018 19:36
Ada 34 Ribu Laporan Masyarakat Belum Masuk DPT Melalui Aplikasi KPU RI
(MI/RAMDANI)

KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengatakan hingga saat ini terdapat 34 ribu laporan masyarakat terkait data pemilihnya yang belum masuk ke dalam Data Pemilih Tetap (DPT) di Pemilu 2019 melalui aplikasi KPU RI Pemilu 2019.

Pihaknya pun akan melakukan verifikasi terkait adanya laporan tersebut. Verifikasi tersebut dilakukan dengan menyandingkan data NIK pemilih dengan Data Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) tahap-1 yang saat ini tengah disempurnakan.

"Kami juga sudah menerima data dari tanggapan masyarakat yang melapor lewat aplikasi KPU RI Pemilu 2019 ada 34.645 pemilih yang menyampaikan dirinya tidak ada dalam DPT dan ini juga sedang kita tindaklanjuti harapannya ini bisa terus menjadi sarana yang lebih efisien bagi pemilih melakukan pengecekan," ujarnya saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Senin (15/10).

Selain dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi tersebut masyarakat pun dapat langung mendatangi kantor kelurahan masing-masing. Nantinya pihak kelurahan akan memverifikasi data tersebut beserta petugas KPU yang saat ini tengah ditempatkan disana.

Pihaknya pun telah meluncurkan Gerakan Melindungi Pemilih (GMPH) dengan membuat posko pelayanan yang ditargetkan berjumlah 83 ribu titik. Posko itu nantinya dapat didatangi oleh masyarakat untuk dapat mengecek data mereka.

"Otomatis masuk nanti kita kirimkan ke daerah kemudian daerah melakuan pengecekan, bila diyakini itu tidak perlu verifikasi faktual langsung dimasukkan namun apabila perlu akan dilakukan pengecekan," ujarnya.

Pihaknya pun berharap dengan adanya gerakan tersebut masyarakat yang belum terdata dapat masuk keData Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) ke-2 yang akan ditetapkan pada 15 November 2018. Sehingga data-data pemilih yang belum terdaftar tersebut bisa masuk semua dan tidak masuk di Daftar Pemilih Khusus (DPK).

"Harapan kita DPT yang ditetapkan nanti tanggal 15 November ini pemilih baru kalo sudah masuk dia tidak perlu lagi menggunakan mekanisme DPK," ujarnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya