Polisi Agendakan Pemanggilan Dahnil Anzar Terkait Hoaks Ratna Sarumpaet

Ferdian Ananda Majni
15/10/2018 15:57
Polisi Agendakan Pemanggilan Dahnil Anzar Terkait Hoaks Ratna Sarumpaet
(MI/ROMMY PUJIANTO)

KABID Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, mengatakan penyidik Polda Metro Jaya telah melayangkan surat pemanggilan koordinator juru bicara pasangan Prabowo Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak pada Jumat (12/10) untuk pemeriksaan terkait kasus berita bohong (Hoax) penganiyaan dengan tersangka Ratna Sarumpaet.

"Besok Selasa (16/10) untuk dimintai keterangan berkaitan sebagai saksi tersangka dan untuk tersangka RS" sebutnya, Senin (15/10) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

Ia menjelaskan, penyidik akan mengalami keterangan terkait pertemuan - pertemuan sejumlah dengan tersangka RS.

"Kita akan tanya kebenaran pertemuan itu, apa yang dibicarakan saat pertemuan itu berlangsung," paparnya.

Hingga pukul 14.33 WIB, penyidik masih memintai keterangan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebaran berita bohong dan disangkakan dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.

Dalam kasus itu, polisi sudah memeriksa Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, Plt Kadisparbud DKI Asiantoro dan driver, serta staf Ratna Sarumpaet.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya