Jaksa Agung Tegaskan tidak Ada Moratorium Hukuman Mati

Golda Eksa
12/10/2018 20:00
Jaksa Agung Tegaskan tidak Ada Moratorium Hukuman Mati
(MI/M. Irfan)

JAKSA Agung HM Prasetyo menegaskan hukuman mati merupakan bagian dari hukum positif yang berlaku di Indonesia. Korps Adhyaksa pun tidak akan meniru Malaysia yang berencana menghapus dan melakukan moratorium bagi para terpidana tersebut.

"Kita belum ada istilah moratorium. Bahkan, hari ini ada 7 orang terdakwa dalam perkara narkoba yang saya perintahkan untuk dituntut dengan pidana hukuman mati," ujarnya kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/10).

Menurut dia, persoalan moratorium hukuman mati juga sempat ditanyakan oleh Jaksa Agung Federasi Rusia Yury Yukovlevich Chayka, saat jajaran Kejaksaan Agung RI berkunjung ke Moskow, Rusia, akhir pekan lalu. Dalam pertemuan itu Prasetyo dengan lugas menyatakan bahwa Indonesia masih menerapkan hukuman mati.

"Mereka sangat setuju dan di Rusia pun sangat setuju. Hanya saja mereka terikat pada aturan di Eropa, sehingga sejak 19 tahun lalu mereka menghentikan itu (hukuman mati). Intinya, Rusia mendukung karena narkoba sangat berbahaya," ujar dia.

Ia menambahkan, kasus penyalahgunaan narkotika merupakan kejahatan serius yang terbukti telah merenggut banyak korban jiwa. Penanganan kasus melalui penegakkan hukum harus dilakukan tanpa kompromi, yakni mengesekusi mati para gembong narkoba.

"Rasanya kita semua sepakat menetapkan darurat narkoba, mengingat betapa begitu berbahayanya kejahatan narkoba yang tidak hanya memakan korban jiwa, tapi juga dapat membunuh keberlangsungan generasi penerus harapan bangsa."

Prasetyo menilai publik pasti sependapat dan prihatin terhadap kasus penyalahgunaan narkoba. Hukum pun wajib ditegakkan dengan tegas dan keras, meski realitasnya ada hambatan dari beberapa pihak yang justru menentang pelaksanaan hukuman mati tersebut. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya