Negara Jangan Kalah

Zubaidah Hanum hanum@mediaindonesia.com
12/10/2018 10:20
 Negara Jangan Kalah
(ANTARA FOTO/Jafkhairi)

GURU besar IPB Bambang Hero Saharjo ternyata bukan saksi ahli pertama yang di­gugat balik PT Jatim Jaya Per­kasa (JJP). Sebelum gugat-an menyasar Bambang, PT JJP ju­ga pernah menggugat pakar lingkungan hidup yang juga rekan sejawat Bambang di Fakultas Kehutanan IPB, Basuki Wasis, pada 16 Agustus 2017.

Bambang dan Basuki merupakan saksi ahli kasus kebakaran hutan dan lahan (kar­hut­la) yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kala itu, PT JJP menggugat Basuki untuk membayar ganti rugi sebesar Rp610 miliar. Namun, gugatan itu berakhir dengan mediasi melalui akta perdamaian pada 31 Oktober 2017.

Meski gugatan dari PT JJP kandas, Basuki Wasis belum bisa bernapas lega karena ha­­rus menghadapi gugatan dalam kasus lain yang masih ter­­kait dengan kapasitas dia sebagai saksi ahli.

Kali ini, Basuki bertindak sebagai saksi ahli yang diajukan KPK dalam kasus mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di dua kabupaten di Sultra, selama 2009-2014.

Nur Alam akhirnya ­divonis 12 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pa­­da 28 Maret 2018.

Saat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta justru memper­berat hukuman Nur Alam menjadi 15 tahun penjara pada 19 Juli 2018.

Basuki digugat pada 12 Maret 2018 dan sidang perdana telah digelar pada 10 April 2018. Nur Alam mengugat Basuki hingga Rp3,14 triliun, terdiri atas Rp1,47 miliar materiil dan Rp3 triliun immateriil.
Upaya mediasi gagal dan sidang dengan nomor perkara 47/Pdt.G/LH/2018/PN CBi itu berlanjut kemarin di PN Cibinong, dengan agenda permohonan intervensi dari KPK.

Rektor IPB Arif Satria pun meminta negara memperkuat perlindungan terhadap dosen yang menjadi saksi ahli dalam pengadilan.
“Perlindungan kepada do­sen harus semakin diperkuat, salah satunya pemerintah perlu mengeluarkan peraturan pemerintah tentang perlin­dungan dosen dan guru,” kata Arif.

Arif menjelaskan peraturan pemerintah tentang perlin-dung­an dosen dan guru itu akan menjadi bagian dari pe­­nerapan Undang-Undang No­mor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

“Setiap masalah yang ber­kaitan dengan dosen, kami akan concern. Para dosen adalah staf kami yang harus kami jaga dan lindungi. Kami akan berkoordinasi dengan LPSK dan KPK,” katanya.

Preseden buruk
Pakar hukum pidana Univer­sitas Trisakti Abdul Fickar Ha­djar menegaskan gugatan atau tuntutan terhadap seorang saksi ahli atas dasar ke­­saksiannya pada suatu kasus akan menjadi preseden buruk bagi dunia peradilan.

Hal itu akan memengaruhi keberanian seorang ahli untuk membantu memperjelas jalannya proses peradilan agar tidak terjebak menjadi peradilan yang sesat. “Untuk itu negara harus melindungi pa­ra ahli,” tegas Abdul.

Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Henri Subagiyo meminta hakim untuk menolak gugatan terhadap dua saksi ah­li yang merupakan akademi­si IPB itu.

“Gugatan ini harus ditolak. Kalau gugatan itu diterima, akan menjadi preseden buruk,” kata Henri.
Abdul Fickar pun mengingatkan pengacara atau advokat yang menjalankan fungsinya untuk dapat memberikan pe­nya­daran dan pengertian ke­pa­da kliennya terkait dengan peran ahli tersebut. “Jangan justru malah mendorong klien-nya untuk menggugat atau me­nuntut sang saksi ahli.” (Dro/Nur/DD/X-10)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya