Gugatan Praperadilan Sutan Bhatoegana Kandas

Cah/Ant/P-5
28/3/2015 00:00
Gugatan Praperadilan Sutan Bhatoegana Kandas
(MI/ROMMY PUJIANTO)
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menerima berkas perkara dengan tersangka mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana terkait dugaan korupsi pembahasan APBN Perubahan 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

"Sudah diterima dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Humas Pengadilan Tipikor Sutio Jumadi melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, kemarin.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan KPK telah melimpahkan berkas dakwaan Sutan, kemarin. "Iya benar KPK telah melimpahkan berkas perkara atas nama SBG ke pengadilan," katanya di Jakarta.

Namun, Priharsa belum mendapatkan jadwal sidang perdana yang mengagendakan pembacaan dakwaan kasus Sutan Bhatoegana. "Belum tahu jadwal sidangnya," tukas Priharsa.

Dalam menanggapi hal itu, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna menyatakan gugatan praperadilan Sutan Bhatoegana terhadap KPK gugur dengan sendirinya. Itu sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 82 ayat (1) ayat d.

"Kalau perkara pokoknya sudah dilimpahkan ke pengadilan (tipikor), praperadilannya (di PN Jaksel) gugur. Surat tanda pelimpahan perkara saja sudah cukup untuk menyatakan praperadilan gugur," tuturnya.

Made menambahkan, sidang praperadilan Sutan yang sudah terjadwal untuk 6 April akan tetap digelar. "Berita acara sidang pertama dipakai untuk pertimbangan gugurnya praperadilan," tuturnya.

Pelimpahan kasus oleh KPK membuat kubu Sutan berang. Tim kuasa hukum Sutan Bhatoegana menduga pelimpahan itu menjadi taktik KPK untuk menggugurkan praperadilan yang mereka ajukan.

"Kecurigaan ini apakah KPK punya strategi supaya pra-peradilan digugurkan. Kalau itu terjadi, P21 (berkas perkara siap disidangkan, ini skenario jahat untuk menghilangkan hak hukum Sutan Bhatoegana," kata pengacara Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana, di Mabes Polri.

Adapun kedatangan Eggi ke Mabes Polri ialah untuk melaporkan dua penyidik KPK bernama Budi Agung Nugroho dan Ambarita Damanik ke Bareskrim. Alasannya, kedua penyidik itu sudah diberhentikan sebagai penyidik dari Polri beberapa tahun lalu.

"Kalau saya sebut, penyidik oplosan, ini ilegal, tidak benar, karena mereka sudah diberhentikan dari Polri," kata dia.

Laporan Eggi tersebut tertuang dalam LP/379/III/2015/Bareskrim tertanggal 27 Maret 2015 tentang perkara penyalahgunaan wewenang seperti yang tertuang dalam Pasal 421 KUHP.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya