PPP: PP 43/2018 Sebuah Terobosan Pemberantasan Korupsi

Antara
11/10/2018 15:45
PPP: PP 43/2018 Sebuah Terobosan Pemberantasan Korupsi
(MI/Insi Nantika Jelita)

SEKRETARIS Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani menilai Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2018 merupakan upaya terobosan pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Ini satu terobosan dalam upaya pemberantasan korupsi termasuk upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Karena sebagai sebuah terobosan, ini sesuatu yang memang perlu diapresiasi," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, hari ini.

Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Arsul tidak dapat memungkiri bahwa di tahun politik, kebijakan seperti itu dianggap?sebagai bentuk politisasi dalam penegakan hukum, khususnya terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Ada yang menarik dalam PP tersebut karena dibedakan antara penghargaan yang diberikan kepada mereka yang berhasil memberikan informasi dalam rangka pencegahan terjadinya korupsi dengan hadiah atas sebuah kasus korupsi yang kemudian dilakukan penindakan," ujarnya.

Namun Arsul belum melihat dalam PP itu tentang perlindungan karena di dalamnya mensyaratkan bahwa pelapor?itu harus menunjukkan identitasnya dan juga sedapat mungkin menyertakan dokumen atau data pendukung terkait laporan atau informasi tentang dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkannya.

Dia menilai jangan sampai pelapor di satu sisi menerima penghargan atau premi dalam bentuk uang tetapi keselamatannya menjadi terancam.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan PP nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dengan PP 43/2018 tersebut, masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp200 juta.

Sementara untuk pelapor tindak pidana korupsi berupa suap, besar premi yang diberikan sebesar dua permil dari nilai uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan dengan nilai maksimal Rp10 juta.

Peraturan tersebut diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 18 September 2018, PP 43/2018 itu telah masuk dalam Lembaran Negara RI tahun 2018 nomor 157. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya