Bawaslu Akan Klarifikasi Tiga Laporan Soal Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet

Insi Nantika Jelita
11/10/2018 15:25
Bawaslu Akan Klarifikasi Tiga Laporan Soal Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet
(MI/Susanto)

ANGGOTA Bawaslu Fritz Edward Siregar menyatakan bahwa hari ini Bawaslu memanggil tiga pihak untuk diminta klarifikasinya atas laporan masing-masing pihak terkait hoaks yang dilakukan aktivis Ratna Sarumpaet.

Tiga pihak yang dipanggil oleh Bawaslu adalah Garda Nasional Untuk Rakyat (GNR), Tim Advokasi dan Hukum Tim Kampanye Nasional Jokowi-Amin, dan Projo.

“Ketiganya pihak yang berbeda. Hari ini yang kami terima adalah pemeriksaan atau klarifikasi pelapor,” ungkap Fritz di Ruanganya Lantai 2 Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (11/10).

Menurut Fritz pihak Bawaslu harus mengklarifikasi laporan dari ketiga pihak tersebut. “Kami kan harus mengklarifikasi pelapor atas dasar apa dugaan pelanggaran tersebut (kasus hoaks Ratna Sarumpaet). Nah apabila ada keyakinan dari tim pemeriksa ada dugaan pelanggaran, baru kami akan panggil saksi-saksi lain.”kata Fritz

Kemudian Fritz mengungkapkan unsur-unsur pemeriksaan klarifikasi laporan. "Bagian yang diklarifikasi adalah dugaan pelanggaran itu seperti apa. Dasarnya apa melakukan itu? Jadi kalau ditanya pasal apa yang akan dikenakan, itu masih dalam proses klarifikasi kami kepada si pelapor," terang Fritz

Pihak Bawaslu saat ini belum bisa menilai pasal apa yang akan dikenakan atas laporan kasus hoaks Ratna Sarumpaet.

"Kami tidak bisa ini (menilai) melanggar pasal apa. Karena kan kita belum tahu pasal apa yang digunakan untuk laporan tersebut. Apakah pasal 280 atau 282. Karena Bawaslu fokus pada pengawasn Undang-Undang Pemilu Nomor 7," jelas Fritz

Kemudian Fritz merunutkan tahapan pelaporan ke Bawaslu kepada awak media. "Pertama kalau ada laporan yang dilakukan adalah perlukah syarat si pelapor seperti keterangan formilnya. Kemudian masuk diregistrasi. Setelah itu kan baru klarifikasi. Kemudian baru dibahas klarifikasinya. Saksi, bukti-bukti kemudian baru dilihat pasal mana yang digunakan," ungkap Fritz

Nanti laporan tersebut masuk dalam sentra Gakkumdu. "Nanti ini kan masuk dalam sentra gakkumdu nantinya," tandas Fritz. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya