Proses Hukum Rampung, Terpidana Mati Langsung Dieksekusi

Cah/AU/P-5
28/3/2015 00:00
Proses Hukum Rampung, Terpidana Mati Langsung Dieksekusi
(AFP)
KEJAKSAAN Agung angkat bicara terkait ditolaknya hasil upaya peninjauan kembali oleh dua terpidana mati kasus narkoba, Zainal Abidin dan Mary Jane. Pihak gedung bundar memastikan setelah semua proses hukum kelar, seluruh terpidana mati akan langsung dieksekusi.

Demikian ditegaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, kemarin. Spontana menyatakan tidak pernah tebersit niat ingin menunda-nunda eksekusi mati 10 narapidana kasus narkotika tersebut.

"Jadi dalam catatan kami sudah ada dua orang yang ditolak PK-nya. Mereka ialah terpidana Zainal Abidin dan Mary Jane. Kita tunggu masih ada beberapa yang dalam proses, jadi harap bersabar. Ketika semua sudah selesai proses hukumnya, kita lakukan eksekusi mati," ujarnya.

Ia menambahkan pelaksanaan eksekusi mati terhadap 10 narapidana kasus narkotika terhambat akibat narapidana yang sudah ditolak permohonan grasinya tersebut silih berganti mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK).

"Beberapa terpidana yang masih menunggu hasil sidang PK yakni Sylvestre Obiekwe Nwolise (Nigeria), Serge Areski Atlaoui (Prancis), dan Martin Anderson alias Belo (Ghana). Selain itu, ada permohonan ke PTUN oleh dua terpidana Bali Nine," lanjut dia.

Ia menuturkan Jaksa Agung HM Prasetyo pasti akan mengumumkan kapan waktu pelaksanaan eksekusi mati.

"Saya pastikan bukan pekan ini, bulan ini belum saya pastikan. Setelah masuk isolasi, juga ada jeda waktu. Ya kita harus tunggu," tutupnya.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta siap mengeksekusi mati Mary Jane Fiesta Veloso, 30, warga Filipina, setelah Mahkamah Agung menolak permohonan PK terpidana kasus penyelundupan heroin 2,6 kilogram itu.

"Kami sudah mendengar permohonan PK terpidana mati Marry Jane ditolak Mahkamah Agung. Kami siap jika sewaktu-waktu harus melakukan eksekusi terhadap Mary Jane," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta I Gede Sudiatmaja, kemarin.

Namun, Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta masih menunggu salinan putusan PK dari MA.

"Putusan MA akan dikirim ke PN Sleman sebagai pengadilan tingkat pertama yang memeriksa dan mengadili Mary Jane. Lalu diserahkan ke kejaksaan dan pihak penasihat hukum," imbuhnya.

Semua terpidana mati tahap kedua sudah ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, kecuali Mary Jane. Kejaksaan Agung mengatakan untuk Mary Jane akan ada tahap-tahap pemindahan dari LP Kelas II A Yogyakarta ke Nusakambangan.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya