WAKIL Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai hak angket untuk Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tidak diperlukan sebab masalahnya tidak menyangkut kepentingan masyarakat luas.
"Angket itu kalau perkaranya menyangkut kepentingan umum yang besar. Ini kan masalah surat seorang menteri saja. Itu tentu mestinya bukan bagian dari angket," ujar JK di Istana Wakil Presiden, Jakarta, kemarin.
Namun, ia enggan menanggapi lebih lanjut karena tidak ingin dianggap mengintervensi penggunaan hak angket. Menurutnya, hal tersebut sah saja dilakukan oleh DPR.
"Saya tidak bisa menilai itu, cuma menilai kepentingan umumnya," ucapnya. Sikap PAN Di sisi lain, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menegaskan PAN tidak ingin ada kegaduhan politik terkait hak angket.
"Saya minta jangan menciptakan politik gaduh. Saat ini PAN belum bersikap, tapi pada saatnya nanti akan bersikap," ujarnya saat rapat dengan pengurus baru PAN di Hotel Bidakara, Jakarta, kemarin.
Dalam menanggapi sikap anggota Fraksi PAN di DPR yang mendukung hak angket, ia menyatakan hal itu merupakan hak anggota dewan.
Ketua Fraksi Partai Golkar versi Munas Ancol, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan telah meminta kadernya di DPR untuk mencabut hak angket yang ditujukan ke Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait dengan pengesahan kepengurusan Golkar versi Munas Ancol.
"Di luar konteks hukum, kami ingin menegaskan pada seluruh Fraksi Golkar yang sudah menandatangani angket untuk segera mencabut penandatanganan tersebut," ujarnya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, kemarin.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar kubu Agung Laksono, Yorrys Raweyai, menjelaskan pihaknya justru akan melanjutkan upaya penggalangan hak angket untuk kasus lumpur Lapindo dengan menggandeng partai-partai dari Koalisi Indonesia Hebat (KIH).
"Hari Senin (30/3) nanti, kita dan KIH akan mulai menggulirkan hak angket untuk Lapindo," imbuh Yorrys.
Terkait dengan hal itu, Aziz Syamsuddin dari kubu Golkar Aburizal Bakrie mengatakan setiap anggota dewan berhak mengajukan angket.
"Angket itu kan hak anggota (dewan). Wacana hak angket Lapindo ini bukanlah ancaman bagi Golkar kubu Ical," kata Aziz melalui pesan singkatnya kepada Metrotvnews.com
Di sisi lain, Sekretaris Fraksi NasDem Johnny G Plate menilai inisiatif Golkar kubu Agung Laksono yang berencana menggulirkan hak angket untuk kasus lumpur Lapindo haruslah dikaji terlebih dahulu.
"Angket ini jadi jangan sampai jadi alat perang politik, ya," ujarnya.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan pimpinan DPR harus melakukan pengkajian secara mendalam terkait dengan urgensi angket untuk Yasonna yang ditandatangani sebanyak 116 anggota dewan.
"Angket akan dibahas dalam rapat pimpinan terlebih dahulu dan selanjutnya dibawa ke Badan Musyawarah. Pada akhirnya, keputusan final tetap berada saat rapat paripurna," tukasnya. (Nov/Pol/P-5)