Bawaslu Sebut Kampanye di Lembaga Pendidikan Dilarang Undang-Undang

Nurjiyanto
10/10/2018 20:30
Bawaslu Sebut Kampanye di Lembaga Pendidikan Dilarang Undang-Undang
(MI/M. Irfan)

KOMISIONER Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menuturkan peserta pemilu dan tim kampanye dilarang melakukan kegiatan kampanye di lembaga pendidikan. Hal tersebut sesuai dengan aturan yang ada pada Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 serta dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye.

Rahmat mengatakan yang dimaksud dengan lembaga pendidikan ialah sekolah, madrasah, kampus, dan sarana pendidikan lainnya. Ia juga menuturkan para peserta pemilu dan tim kampanye dilarang melakukan ajakan serta membicarakan visi-misi serta citra diri di lingkungan lembaga pendidikan, sebab hal tersebut merupakan bagian dari kampanye.

"Kampanye tidak diperbolahkan di lingkungan pendidikan. Hal itu sudah diatur dalam undang-undang bahwa tidak diperbolehkan. Yang berhak memperbolehkan atau tidak kan acuanya undang-undang," ujarnya saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (10/10).

Meski demikian, peserta pemilu masih diperbolehkan mendatangi lembaga pendidikan seperti sekokah, madrasah, serta pesantren jika memang diundang sebagai pembicara atau hanya bersilahturahim.

Namun, dia menggarisbawahi pada saat adanya kunjungan tersebut para peserta dilarang untuk melakukan ajakan yang mengarah untuk memilih ataupun menyampaikan visi misi mereka.

"Mereka datang ke kampus untuk hadir sebagai pembicara atau memberikan kuliah umum boleh-boleh saja. Kalau ada capres atau cawapres yang juga hadir di pesantren untuk silaturahim kepada kiai juga boleh," ungkapnya.

Dia pun menambahkan agar para pasangan calon presiden dan wakil presiden perlu memperhatikan pemilihan kata saat mengunjungi lembaga pendidikan. Pasalnya, jika dalam penggunaannya ada unsur kata mengajak untuk memilih maka hal tersebut dapat dikategorikan kampanye.

Ia mengatakan jika bentuk kampanye masih dapat dilakukan lewat media sosial, laman resmi peserta pemilu, spanduk, alat peraga kampanye, dan sebagainya. Sehingga para peserta pemilu disarankan untuk menahan diri tidak berkampanye di lembaga pendidikan.

"Kan ada media sosial, kan ada kampanye yang terbatas bisa diundang teman-teman itu kalau berminat kan bisa datang. Kalau tidak berminat melalui media sosial akan mencari informasi ada tempat-tempat spanduk, ada website bersangkutan, kan pendidikan kita sudah maju harus seperti itu ke depan masak harus ke kelas dikumpulin satu sekolah kampanye," ungkapnya

Aturan terkait larangan berkampanye di lembaga pendidikan diatur di UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) Pasal 280 Ayat 1 huruf h. Dalam aturan tersebut disebutkan pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya