Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH memperkuat peran masyarakat dalam pemberantasan korupsi dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018.
PP tersebut mengatur tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Payung hukum tersebut sekaligus mencabut PP 71 Tahun 2000 yang diteken Presiden Abdurrahman Wahid pada 21 Agustus 2000.
Dalam beleid yang diteken Presiden Joko Widodo pada 18 September 2018 itu, pelapor kasus korupsi bisa mendapatkan penghargaan berupa piagam dan/atau premi yang besarannya maksimal Rp200 juta.
"Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta)," demikian bunyi pasal 17 Ayat (2) PP tersebut, seperti dikutip dari laman Setneg Selasa (9/10).
Sementara untuk pelapor tindak pidana korupsi berupa suap, besar premi yang diberikan sebesar dua permil dari nilai uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan dengan besaran premi maksimal Rp10 juta.
Berdasarkan Pasal 21, pemberian penghargaan berupa premi dilakukan setelah kerugian keuangan negara, uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan disetor ke kas negara.
Namun dalam PP itu disebutkan setiap pelapor kasus korupsi yang menerima penghargaan harus memenuhi kriteria. Kriterianya antara lain, mendapat penilaian dari penegak hukum serta melampirkan identitas dan dokumen maupun fakta dugaan tindak pidana korupsi.
Penilaian itu dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari kerja terhitung sejak salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima oleh jaksa.
Selain itu, penegak hukum juga menimang risiko yang dihadapi pelapor. Penegak hukum bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi pelapor.
Pelaporan itu wajib ditindaklanjuti penegak hukum secara administratif dan substantif. Menurut pasal 9 ayat 2, pemeriksaan dilakukan maksimal 30 hari sejak laporan diterima. Pelapor juga berhak mendapatkan jawaban atas proses pelaporannya. Penegak hukum wajib memberikan jawaban maksimal 30 hari sejak pertanyaan diajukan.
Hal ini berbeda dengan PP 71 Tahun 2000 yang memberikan ruang bagi penegak hukum untuk tidak memberikan jawaban atau informasi kepada pelapor.
Tidak hanya kepada penegak hukum, berdasarkan pasal 3, masyarakat juga berhak mencari dan mendapatkan informasi mengenai dugaan korupsi dari badan publik maupun swasta. Namun, tidak dijelaskan tenggat waktu bagi badan publik maupun swasta untuk memberikan informasi yang diminta pelapor. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved