WAKIL Presiden Jusuf Kalla angkat bicara mengenai penetapan status tersangka mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dalam kasus dugaan korupsi proyek payment gateway. Menurutnya, sebagai pendekar hukum, Denny harus menjalani proses hukum. "Denny kan pendekar hukum, bekas wamen, otomatis semua harus sesuai hukum," ujar JK di Istana Wapres, kemarin. JK meyakinkan, seseorang tak begitu saja dijadikan tersangka karena sebuah kebijakan. Penetapan tersangka baru dilakukan jika ada indikasi yang bersangkutan merugikan negara atau menguntungkan pihak lain dalam kebijakannya itu.
Oleh Bareskrim Polri, Denny disangka telah menguntungkan dua vendor, yakni PT Nusa Inti Artha (Doku) dan Finnet Telkom Indonesia (Finnet). Uang tersebut ditampung di rekening yang juga menampung dana penerimaan negara bukan pajak senilai Rp32 miliar lebih dari pembuatan paspor lewat online. Wapres kembali menegaskan bahwa kasus Denny bukanlah kriminalisasi. "Berkali-kali saya katakan kriminalisasi itu kalau tidak ada perkaranya diperkarakan. Kalau memang ada perkaranya, ikuti prosedur saja. Kalau tidak bersalah, tentu dibelalah," ucapnya. Ia mengatakan Denny pernah bertemu dengannya untuk menjelaskan perkara yang menimpanya. Juru bicara Wapres, Husain Abdullah, menjelaskan pertemuan tersebut terjadi di rumah dinas JK di Jl Menteng, Jakarta Pusat, dan di Kantor Wapres.
Dalam pertemuan di Kantor Wapres, jelas Husain, Denny sempat meminta JK agar dirinya tidak diperiksa. "Dia bilang, Pak saya jangan diperiksa, kan saya aktivis antikorupsi." JK pun kaget mendengar permintaan tersebut. "Bah, bagaimana kau ini. Kalau sejuta orang ngaku aktivis korupsi, apa tidak diperiksa?" ucap Husain menirukan jawaban JK saat itu. JK, masih menurut Husain, kemudian meminta Denny mengikuti proses hukum. Setelah Denny pergi, Wapres pun menelepon ke Bareskrim Polri untuk menanyakan duduk perkara yang terjadi. "Kata Bapak (JK) kalau kasusnya kecil, tidak usah dibesarbesarkan. Namun ternyata kepolisian bilang ini besar karena ada laporan dengan bukti audit BPK."
Mengaku lelah Denny untuk pertama kalinya diperiksa sebagai tersangka oleh Bareskrim, kemarin. Seusai diperiksa sekitar 5 jam, dia mengaku hanya menjelaskan identitas diri dan tugas pokok serta fungsi jabatan wakil menteri hukum dan HAM yang pernah ia sandang. Menurut Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto, pemeriksaan terhadap Denny terpaksa dihentikan karena yang bersangkutan mengaku lelah setelah dicecar 17 pertanyaan oleh penyidik. "Pemeriksaan selanjutnya akan dijadwalkan lagi." Salah satu dari 20 kuasa hukum yang mendampingi Denny, Defrizal Djamaris, mengatakan kliennya bukanlah pemimpin proyek payment gateway. "Ia hanya pengarah," tuturnya.
Denny juga disebutkan tidak pernah menunjuk langsung vendor, tapi melalui hasil rapat tim. Menurut Defrizal, vendor dibutuhkan karena merekalah yang memiliki teknologi payment gateway. "Dengan teknologi itu, pembayaran lebih mudah karena bisa menggunakan e-banking, mbanking, dan kartu kredit." Sebelum pemeriksaan, kuasa hukum Denny lainnya, Heru Widodo, menegaskan uang Rp32 miliar yang sering disebutkan menjadi kerugian negara sebenarnya ialah hasil dari transaksi pemohon paspor yang telah masuk ke kas negara. Kedua vendor pun tidak mendapatkan keuntungan. "Uang Rp602 juta yang disebutkan merupakan keuntungan vendor ialah biaya transaksi elektronik. Itu pun kasusistis karena pemohon paspor bisa tidak membayar (biaya tambahan Rp5.000) kalau bayar melalui teller," tukas Heru. (Beo/X-9)