Perludem: Perluas Jerat Politik Uang dengan Beleid Penyuapan

Akmal Fauzi
09/10/2018 19:06
Perludem: Perluas Jerat Politik Uang dengan Beleid Penyuapan
(MI/Ramdani)

DIREKTUR Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu memperluas jangkauan penindakan hukum terhadap pelaku politik uang di pemilu 2019 nanti. Regulasi pada UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dinilai masih jadi celah adanya praktik politik uang.

“Saya kita Bawaslu perlu memperluas penindakan hukum dengan melibatkan beberapa pihak terkait seperti PPATK, Polri khususnya dalam menindak politik uang jangan cuka berpatokan dengan regulasi di UU pemilu,” kata Titi saat dihubungi, Selasa (9/10)

Ia mencontohkan, dalam rekapitulasi suara bisa saja terjadi prakti politik uang. Jika mengacu pada UU pemilu pemberian sanksi terhadap subjek pelaku dibagi dalam 3 fase. Dari ketiga fase tersebut hanya di hari pemungutan suara saja yang subjek pelaku terhadap pelanggaran ini dapat menjerat pemberi dan penerima.

“Rekapitulasi bisa saja terjadi itu di luar tiga fase yang diatur. Misal jual beli suara antar caleg dan ada transaksional di dalamnya untuk mendulang suara melebihi parliamentary threshold. Jika diperluas penindakan bisa dijerat pasal pidana, dijerap pasal suap misalnya,” jelas Titi

Selain itu, kata Titi, Bawaslu juga perlu memberi pemahaman ke masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika terjadi praktik politik uang.

Di UU Pemilu, sambung Titi, sanksi terkait hal tersebut hanya diberikan kepada pemberi saja.

“Selama ini masyarakat atau pemilih misalnya menerima kan takut melapor jika ada politik uang, takut kena pidana juga. Dengan UU itu sebenarnya Bawaslu bisa melakukan pendekatan terhadap pemilih jangan takut melapor karena terbebas dari sanksi,” jelasnya

Bawaslu juga diminta tegas untuk membenahi moral para peserta Pemilu dengan memberikan sanksi tegas secara administrasi.

“Ada sanksi administratif diskualifikasi sebagai calon itu kan yang kemudian bisa memberikan dampak atau efek jera,” ujarnya

Sebelumnya, Bawaslu menilai saat ini UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu tidak progresif dalam hal penaganan terkait politik uang. Pasalnya, dalam UU Pemilu sanksi terkait hal tersebut hanya diberikan kepada pemberi saja.

Ketua Bawaslu Abhan menuturkan hal tersebut berbeda dengan aturan yang ada di UU Pilkada. Disana diatur terkait dengan sanksi bagi pemberi dan penerima sehingga dapat dijadikan perhatian khusunya bagi masyarakat.

"Kalau kita bandingkan regulasi soal money politik antara UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan UU 10 Tahun 2016 Ttentang Pilkada, lebih progresif UU Pilkada. Di UU Pilkada, pemberi dan penerima masing-masing bisa dihukum. Sementara di UU Pemilu yang hanya bisa dikenakan pidana kalau money poltik ini hanya pemberi," ujarnya saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (8/10).

Permasalahan dalam regulasi tersebut menurutnya menimbulkan potensi terjadinya politik uang rentan terjadi. Pasalnya, dengan sistem pemilu serentak potensi politik uang yang dilakukan oleh para caleg semakin rentan terjadi karena masyarakat masih akan cenderung terfokus terhadap Pilpres dibanding Pileg. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya