Suhadi Siap Lanjutkan Semangat Pemberantasan Korupsi Artidjo Alkostar

Insi Nantika Jelita
09/10/2018 16:01
Suhadi Siap Lanjutkan Semangat Pemberantasan Korupsi Artidjo Alkostar
(MI/Susanto)

JURU bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi resmi dilantik sebagai Ketua Muda Pidana MA menggantikan posisi mantan hakim agung Artidjo Alkostar yang telah pensiun.
 
Seusai dilantik, Suhadi menyatakan bahwa ia dan hakim-hakim lainnya akan melanjutkan semangat Artidjo untuk menghukum berat koruptor. Menurutnya, penanganan kasus korupsi harus mendapat perhatian lebih karena menyangkut uang rakyat.

"Kita di dalam pelaksaan tugas itu tidak sendiri. Ada anggota majelis lain. Jadi ketika Pak Artidjo pergi, masih ada anggota majelis lain yang semangat (memberantas kasus korupsi). Semangat yang tertingggal di Mahkamah Agung." jelas Suhadi  di Ruang Kusumah Atmadja lantai 14, Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (9/10).

Menurut Suhadi, kasus korupsi mendapatkan perhatian yang lebih daripada kasus lain. Perhatian yang lebih, menurut dia, yakni terletak pada pelaksanaan dalam proses pemeriksaan perkaranya. Saat disinggung soal berat hukuman pada kasus korupsi, Suhadi menyatakan hal itu tergantung kepada hakim yang menangani perkara tersebut.

"Tentu kita menegakkan keadilan, berat ringannya tergantung hakim yang bersangkutan," pungkasnya.

Selama ini Artidjo dikenal tegas dalam memutus hukuman. Ia beberapa kali memperberat hukuman koruptor yang mengajukan kasasi ke MA. Di antaranya mantan Ketua MK Akil Mochtar hingga mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya