Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BAWASLU menilai saat ini UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak progresif dalam hal penanganan terkait politik uang. Pasalnya, dalam UU Pemilu sanksi terkait hal tersebut hanya diberikan kepada pemberi.
Ketua Bawaslu Abhan menuturkan hal tersebut berbeda dengan aturan yang ada di UU Pilkada. Di sana diatur terkait dengan sanksi bagi pemberi dan penerima sehingga dapat dijadikan perhatian khususnya bagi masyarakat.
"Kalau kita bandingkan regulasi soal politik uang antara UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, lebih progresif UU Pilkada. Di UU Pilkada, pemberi dan penerima masing-masing bisa dihukum. Sementara itu, di UU Pemilu yang hanya bisa dikenakan pidana kalau politik uang ini hanya pemberi," ujarnya saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta, kemarin.
Permasalahan dalam regulasi itu menurutnya membuat politik uang rentan terjadi. Pasalnya, dengan sistem pemilu serentak, potensi politik uang yang dilakukan para caleg semakin rentan terjadi karena masyarakat masih akan cenderung terfokus terhadap pilpres dibanding pileg.
"Terkait dengan subjek pelaku tindak pidana politik uang. Di UU Pilkada subjeknya lebih mudah yaitu setiap orang, siapa pun yang melakukan politik uang, siapapun yang memberi dan menerima itu bisa dijerat. Karena dalam praktik lapangan, bukan tim kampanye yang turun beraksi, melainkan melalui orang di luar sturktur parpol," ungkapnya.
Yang menjadi perhatian lagi ialah pemberian sanksi terhadap subjek pelaku di UU Pemilu dibagi dalam 3 fase. Dari ketiga fase tersebut hanya di hari pemungutan suara saja yang subjek pelaku terhadap pelanggaran ini dapat menjerat pemberi dan penerima.
Hal tersebut pun menjadi catatan tersendiri karena kerawanan dalam politik uang tidak hanya terjadi saat masa pemungutan suara. Pasalnya, para pelaku kerap merupakan orang di luar struktur parpol sehingga sulit untuk dapat menjerat para peserta pemilu.
"Ketika masa kampanye unsurnya pelaksana dan tim kampanye, ketika masa tenang juga sama, kemudian setiap orang unsurnya ada pada hari H pemungutan. Padahal kita tahu di lapangan politik uang itu dilakukan pihak-pihak yang tidak terdaftar di tim kampanye baik di parpol maupun paslon," ujarnya.
Tetap pantau
Bawaslu tetap mengawasi dengan mengacu pada indeks kerawanan pemilu yang telah dikeluarkan. Pihaknya akan melakukan pendekatan terhadap para peserta pemilu dan masyarakat dengan cara terus mendorong gerakan antipolitik uang serta pengawasan di setiap agenda kepemiluan.
"Segala upaya dukungan pemangku kepentingan, masyarakat, dan caleg untuk gerakan antipoltik uang bisa meredam ini. Kita juga selalu turunkan jajaran pengawas dalam setiap agenda kepemiluan," ungkapnya.
Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Very Junaedi menjelaskan, kultur politik uang belum hilang dari sistem demokrasi Indonesia. Hal itu kemudian diperparah dengan lemahnya pengawasan publik terhadap para caleg, lantaran lebih fokus pada persiapan pilpres.
"Ketika semua mata tertuju pada pilpres, pileg bisa terabaikan dan tak terkontrol publik. Kalau itu terjadi, tamat sudah pemilu yang berintegritas," tegas dia. (P-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved