Dianggap Sebar Hoaks, 12 Nama Dilaporkan

Haufan Hasyim Salengke
09/10/2018 07:40
Dianggap Sebar Hoaks, 12 Nama Dilaporkan
Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto (tengah) dan Sandiaga Uno (kanan) didampingi Dewan Penasehat BPN Amien Rais (kiri) memberikan keterangan pers mengenai berita bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet, di kediaman Prabowo Subianto(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

SEBANYAK 12 nama yang dikenal publik dianggap terkait dengan penyebaran hoaks pengania-yaan Ratna Sarumpaet. Karena itu, ke-12 nama itu pun dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Adalah Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Al Aidid yang melaporkan nama-nama tersebut. Mereka yang dilaporkan ialah Fadli Zon, Fahri Hamzah, Dahnil Simanjuntak, Hanum Rais, Ferdinand Hutahean, dan sejumlah nama lain, termasuk Ratna Sarumpaet sendiri.

"Total ada 12 orang," ujar Muannas, kemarin.

Pelaporan itu, tambah Muanas, didasarkan pada dua dugaan tindak pidana. Pertama, UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 14 dan 15 yang melarang penyebaran berita bohong. Kedua, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 ayat 2, berkaitan dengan ujaran kebencian.

Muannas mengatakan dasar pelaporan ialah tindakan para terlapor yang menyebarkan hoaks penganiayaan Ratna Sa-rumpaet berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

"Tokoh-tokoh lain ini kan potensi kegaduhan atas skandal hoaks yang dilakukan RS (Ratna Sarumpaet) itu kan penyebarannya. Nah, penyebarannya itu melalui media online kemudian media sosial dan konferensi pers," terangnya.

Muannas menambahkan pihaknya melampirkan bukti-bukti, di antaranya sejumlah screenshots dan capture dari media sosial berupa kicauan di Twitter oleh sejumlah nama di luar RS.

Selain itu, masih kata Muannas, ada pula bukti konferensi pers Prabowo Subianto berupa video, juga video-video lain, termasuk video Hanum Rais bersama Ratna Sarumpaet.

Menurut Muannas, langkah Prabowo melakukan konferensi pers yang menunjukkan Ratna Sarumpaet dianiaya padahal hoaks ialah tindakan fatal.

Muannas yakin Polri akan bekerja profesional berdasarkan fakta hukum dan alat bukti untuk mengusut kasus itu.

"Saya yakin bakal ada, mungkin, tersangka baru dalam perkara ini," tukasnya.

Pemeriksaan Amien

Pada bagian lain, penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemanggilan politikus senior Amien Rais untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus penyebaran hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet.

Pada Jumat (5/10), Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional itu mangkir dari panggilan kepolisian. "Iya dijadwalkan (Rabu, 10/10)," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta, kemarin.

Amien Rais, kemarin, menyatakan akan hadir dalam pemeriksaan itu. "Saya akan datang di polda, setelah itu saya akan membuat fakta yang insya Allah menarik perhatian. Nah yang ini hubungannya tentang penegakan hukum."

Amien menambahkan ada kasus korupsi yang sudah mengendap lama di Komisi Pemberantasan Korupsi yang akan dia buka pelan-pelan. Dia mengatakan akan membongkar kasus itu setelah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.

Namun, Amien enggan memerinci kasus yang akan dibongkarnya. Ia meminta masyarakat menunggu saat yang tepat dirinya buka-bukaan.

Di lain sisi, kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, mengajukan permohonan tahanan kota untuk kliennya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Metro Jaya.

"Keluarga menjamin, kami juga menjamin Ibu Ratna Sarumpaet tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi per-buatannya." (Ant/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya