KPK Kembali Tetapkan Irwandi Tersangka Kasus Suap

Rudy Polycarpus
08/10/2018 21:55
KPK Kembali Tetapkan Irwandi Tersangka Kasus Suap
(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf sebagai tersangka. Dia diduga menerima gratifikasi Rp32 miliar terkait proyek pembangunan dermaga di Sabang pada 2006-2011.

Irwandi yang saat itu menjabat Gubernur Aceh periode 2007-2012 diduga menerima suap dari Ruslan Abdul Gani selaku Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) tahun 2010-2011. Irwandi diduga menerima gratifikasi bersama orang kepercayaannya Izil Azhar sebesar Rp32 miliar.

"Total dugaan gratifikasi yang diterima Rp32 miliar, dan IY (Irwandi Yusuf) diduga tidak melaporkan gratifikasi itu kepada KPK selama maksimal 30 hari kerja sesuai dengan ketentuan di UU KPK dan Pasal 12 C UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (8/10).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Irwandi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penggunaan dana otonomi khusus Aceh.

Febri mengatakan, dugaan penerimaan gratifikasi oleh Irwandi itu merupakan pengembangan yang dilakukan penyidik KPK terhadap perkara dengan Ruslan. Dalam fakta persidangan, Irwandi disebut menerima sekitar Rp14 miliar dalam proyek yang dibiayai APBN tersebut. Oleh majelis hakim Tipikor Jakarta, Ruslan sudah divonis 5 tahun penjara dan uang pengganti Rp4,36 miliar.

"Penyidik akan menjadwalkan pemriksaan terhadap para tersangka sekitar pekan depan. Untuk tersangka IA (Izil) sebelumnya diperiksa 5 Oktober 2018, namun dia tidak hadir. Kami imbau kepada tersangka atau saksi bisa hadir memenuhi panggilan penyidik dan kooperatif," pungkas Febri. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya