Bawaslu : Hoaks di Medsos dapat Dijerat UU ITE

Nurjiyanto
08/10/2018 20:50
Bawaslu : Hoaks di Medsos dapat Dijerat UU ITE
(Thinkstock)

KOMISIONER Bawaslu Mochammad Afifuddin menuturkan pihaknya telah melakukan pendekatan terhadap masyarakat dan peserta pemilu untuk dapat mencegah tindakan hoaks dalam Pemilu.

Langkah tersebut dilakukan melalui sosialisasi baik kepada peserta pemilu mau pun masyrakat yang ikut terlibat sebagai relawan para peserta pemilu.

Ia menuturkan dalam pelaksanaanya pihaknya juga telah melakukan kerjasama dengan pihak-pihak tekait seperti Polri serta Kominfo untuk dapat menangani adanya hoax khusunya di media sosial.

"Untuk pengawasan terhadap relawan pertama kita mencegahnya dari diri kita sendiri dulu, memfilter. Kami harapan terbesar saringannya di diri kita. Kalau kemudian yang mereka lakukan menjelekkan pihak lain itu baru kita bisa tindak. Kalau sekedar mengkampanyekan hal-hal baik memang semua didorong untuk itu," ujarnya saat ditemui di Kantor Bawaslu, Senin (8/10).

Terkait sanksi terhadap masyarakat yang terbukti membuat ujaran kebencian serta hoax, ia menuturkan dapat terkena sanksi dan dijerat dengan aturan UU ITE. Namun hal tersebut bukanlah ranah Bawaslu dan merupakan ranah kepolisian jika dilakukan khususnya di ranah media sosial.

"Kalau yang dilakukan itu menjelekan diranah medsos itu bisa kena lewat UU ITE," ungkapnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya