Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai saat ini UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu tidak progresif dalam hal penaganan terkait politik uang. Pasalnya, dalam UU Pemilu sanksi terkait hal tersebut hanya diberikan kepada pemberi saja.
Ketua Bawaslu Abhan menuturkan hal tersebut berbeda dengan aturan yang ada di UU Pilkada. Disana diatur terkait dengan sanksi bagi pemberi dan penerima sehingga dapat dijadikan perhatian khusunya bagi masyarakat.
"Kalau kita bandingkan regulasi soal money politik antara UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan UU 10 Tahun 2016 Ttentang Pilkada, lebih progresif UU Pilkada. Di UU Pilkada, pemberi dan penerima masing-masing bisa dihukum. Sementara di UU Pemilu yang hanya bisa dikenakan pidana kalau money poltik ini hanya pemberi," ujarnya saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (8/10).
Permasalahan dalam regulasi tersebut menurutnya menimbulkan potensi terjadinya politik uang rentan terjadi. Pasalnya, dengan sistem pemilu serentak potensi politik uang yang dilakukan oleh para caleg semakin rentan terjadi karena masyarakat masih akan cenderung terfokus terhadap Pilpres dibanding Pileg.
"Terkait dengan subjek pelaku tindak pidana money politik. Di UU pilkada subjeknya lebih mudah yaitu setiap orang, siapapun yang melakukan money poltik, siapapun yang memberi dan menerima itu bisa dijerat. Karena dalam praktik lapangan, bukan tim kampanye yang turun beraksi, tetapi melalui orang diluar sturktur parpol," ungkapnya.
Yang menjadi perhatian lagi ialah pemberian sanksi terhadap subjek pelaku di UU Pemilu dibagi dalam 3 fase. Dari ketiga fase tersebut hanya di hari pemungutan suara saja yang subjek pelaku terhadap pelanggaran ini dapat menjerat pemberi dan penerima.
Hal tersebut pun menjadi catatan tersendiri karena kerawanan dalam politik uang tidak hanya terjadi saat masa pemungutan suara saja. Pasalnya, para pelaku kerap merupakan orang diluar sturktur parpol sehingga sulit untuk dapat menjerat para peserta pemilu.
"Ketika masa kampanye unsurnya pelaksana dan tim kampanye, ketika masa tenang juga sama, kemudian setiap orang unsurnya ada pada hari H pemungutan. Padahal kita tahu di lapangan politik uang itu dilakukan oleh pihak-pihal yang tidak tedaftar di tim kampanye baik di parpol maupun paslon," ujarnya.
Menanggapi adanya persoalan regulasi tersebut pihaknya tetap melakukan pengawasan dengan mengacu kepada Indeks Kerawanan Pemilu yang telah dikeluarkan. Selain itu pihaknya akan melakukan pendekatan terhadap para peserta pemilu dan masyarakat dengan cara terus mendorong gerakan anti politik uang serta pengawasan disetiap agenda kepemiluan.
"Tentu kami optimis dengan segala upaya dukungan stakeholder, masyarakat, dan caleg untuk gerakan anti poltik uang bisa meredam ini. Kita juga selalu turunkan jajaran pengawas dalam setiap agenda kepemiluan," ungkapnya.
Aturan sanksi terhadap politik uang sendiri dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu ada dalam Pasal 523 ayat 1 sampai 3. Di ayat (1) dijelaskan setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.OOO.OOO,OO (dua puluh empat juta rupiah).
Lalu di ayat 2 setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun ' tidak langsung sebagaimsn4 dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).
Serta dalam ayat 3 yakni setiap orang yang dengan sensaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved