Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Dinas Perhubungan Jambi yang juga kontraktor, Adi Varial mengaku mengetahui ada pemberian satu unit mobil Toyota Alphard kepada Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola. Pemberian tersebut dilakukan setelah ada permintaan dari Zumi melalui Kepala Kantor Perwakilan Provinsi Jambi di Jakarta, Amidy.
Adi mengatakan, ia dihubungi Amidy dan meminta tolong agar kontraktor rekanan Pemprov Jambi, Fandy Yoesman alias Asiang untuk mencarikan mobil Alphard lantaran disebut akan ada tamu dari Jambi menuju Jakarta.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Adi mengatakan pernah bertemu dengan Amidy, orang kepercayaan Zumi Zola, Asrul Pandapotan Sihotang dan Asiang di Dharmawangsa Square, Jakarta Selatan Agustus 2017. Dalam pertemuan itu, Adi mengaku mengetahui Asiang akan memberikan mobil kepada Zumi.
“Asiang mau belikan kendaraan katanya. Kata Amidy tunggu konfirmasi dulu,” kata Adi dalam persidangan dugaan korupsi untuk terdakwa Gubernur non-aktif Jambi, Zumi Zola, di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/10).
Adi mengatakan sepekan setelah pertemuan, Asiang menyerahkan brosur varian tipe mobil Alphard kepada Amidy. Brosur diberikan agar mobil yang dibeli sesuai dengan keinginan Zumi.
Setelah pertemuan itu, Asiang kembali mengubungi Adi dan meminta untuk mengantar mobil tersebut kepada Amidy.
"Pak Asiang bilang tolong antar mobil ini, lalu saya telpon Pak Amidy," ujar Adi
Asiang juga dihadirkan sebagai saksi membantah pernah memberikan Alphard untuk Zumi. Dia mengatakan mobil itu pinjaman dari temannya yang memiliki usaha rental mobil.
“Nggak pernah beliin," jawab Asiang.
Asiang itu membuat hakim keheranan. Asiang tetap mengaku tidak membelikan mobil itu, tetapi menyewakannya.
“Jadi mobil Alphard yang disita [KPK] itu pinjam?" tanya hakim ke Asiang lagi
"Rental," jawab Asiang.
Hakim sempat memperingatkan Asiang agar jujur memberikan kesaksian. Pasalnya, ada beberapa saksi yang memberikan kesaksian bahwa Alphard itu dibeli oleh Asiang untuk Zumi.
Dalam persidangan sebelumnya, orang kepercayaan Zumi Zola, Asrul Pandapotan Sihotang, menceritakan soal pembelian mobil itu oleh Asiang. Dia mengatakan pemberian mobil itu tidak berkaitan dengan proyek apapun.
“Nanti kita konfrontir lagi. Saksi (Asiang) selalu ngeles. Jadi beri kesaksian yang jujur,” ujar Hakim.
Di dalam dakwaan, Jaksa KPK menyebut Zumi menerima satu unit mobil Toyota Alphard dengan nomor polisi D 1043 VBM dari seorang pengusaha terkemuka Jambi Joe Fandy Yusman alias Asiang. Mobil itu diberikan melalui orang kepercayaan Zumi yang bernama Asrul Pandapatan Sihotang.
Asrul menyerahkan mobil mewah tersebut kepada Zumi di Kemang Village melalui sopir pribadi Zumi yang bernama Mail.
Zumi juga didakwa telah menerima gratifikasi senilai Rp 40,44 miliar dan US$ 177.300 dari para rekanan terkait sejumlah proyek di pemerintahan Provinsi Jambi. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved