Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Cyber Indonesia Muannas Al Aidid melaporkan 12 figur publik yang dianggap terkait dengan penyebaran hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (8/10).
Mereka yang dilaporkan termasuk Ratna Sarumpaet sendiri, kemudian Fadli Zon, Fahri Hamzah, Dahnil Simanjuntak, Hanum Rais, Ferdinand Hutahean, dan beberapa tokoh lain.
"Total ada dua 12 orang," ujar Muannas.
Figur publik tersebut dilaporkan dengan dua dugaan tindak pidana. Pertama, UU Nomor 1 Tahun 1946 pasal 14 dan 15 yang melarang penyebaran berita bohong. Kedua, UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal 28 ayat 2 berkaitan masalah ujaran kebencian.
Muannas mengatakan, dasar pelaporan adalah tindakan para terlapor yang menyebarkan berita hoaks Ratna Sarumpaet berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
"Tokoh-tokoh lain ini kan potensi kegaduhan atas akandal hoaks yang dilakukak RS (Ratna Sarumpaet) itu kan penyebarannya. Nah, penyebaramnya itu melalui media online kemudian media sosial dan konferensi pers," terangnya.
"Nah itu bukti-buktinyang kita lampirkan. Ada beberapa screenshots dan capture dari media sosial berupa Twitter yang pernah dicuitkan oleh beberapa tokoh di luar RS kemudian ada statement dari media online, misalnya pernyataan dari pak Sandi kemudian menyampaikan mendesak Polri untuk melakukan pengusutan terhadap adanya penganiayaan terhadap RS," kata Muannas.
Ia melanjutkan, "Kemudian ada press conference juga berupa video, jadi selain screeshots tadi, capture di media sosial dan media online, ada video juga, jadi video berupa press conference yang dilakukan oleh Pak Prabowo (Subianto). Kemudian ada video juga yang beredar terkait Pak Fahri Hamzah juga pernah melakukan kegiatan pengumpulan massa gitu dalam rangka protes terkait adanya dugaan penganiayaan, dan misalnya ada video lagi anaknya Pak Amien Rais, Hanum Rais, dengan Bu Ratna. Nah itu bagian dari bukti-bukti yang akan kita lengkapi hari ini dalam pemeriksaan pelapor."
Menurut Muannas, langkah Prabowo yang melakukan konferensi pers yang menunjukkan Ratna Sarumpaet dianiaya padahal hoaks adalah tindakan fatal.
Ia yakin Polri akan bekerja secara profesional berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang ada untuk mengusut kasus itu. "Saya yakin bakal ada, mungkin, tersangka baru dalam perkara ini," pungkasnya. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved