Hoaks Merampas Kedaulatan Rakyat

Thomas Harming Suwarta
07/10/2018 19:05
Hoaks Merampas Kedaulatan Rakyat
(MI/ BARY FATHAHILAH)

MEMPRODUKSI dan menyebarkan hoaks dalam sebuah pesta demokrasi adalah sebuah kejahatan demokrasi yang harus dilawan karena hoaks merampas kedaulatan rakyat yang ingin memilih pemimpinnya dengan kemerdekaan dan kebebasan yang dimilikinya.

Hal tersebut disampaikan Direktur Perludem Titi Anggraeni dalam diskusi bertajuk 'Residu Demokrasi: Hate Speech dan Hoax' di Jakarta, Minggu (7/10).

"Prinsipnya kan begini, demokrasi itu merupakan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan dengan asas LUBER. Dan dalam konteks Pemilu ketika melaksanakan kedaulatannya harus berdasarkan kehendak bebas dan merdeka, yang mana keputusan bebas dan merdeka itu harus dibuat berdasarkan informasi yang jujur dan benar. Maka ketika keputusan itu dibuat di atas informasi yang bohing maka sama saja memanupulasi kedaulatan rakyat dan itu adalah kejahatan demokrasi sesungguhnya," kata Titi.

Ia menjelaskan, produksi dan penyebaran hoaks serta ujaran kebencian dan praktek-praktek jahat dalam Pemilu membuat pemilih tidak bebas dalam menjatuhkan pilihan politiknya. “Artinya kita tidak bisa membuat putusan berdasarkan informasi yang jujur atau dengan kata lain keputusan yang manipulativelah yang dibuat karena informasi yang tidak benar. Ini harus kita lawan sama-sama,” ungkap Titi.

Selain itu, dalam konteks pelaksanaan Pemilu, ia juga mengingatkan agar penegakan hukum penyebaran hoaks tidak hanya dibatasi dalam penegakan hukum Pemilu semata, tetapi juga dengan UU lain seperti UU ITE, KUHP, UU Anti Diskriminasi.

"Karena UU Pemilu kita tidak memadai untuk menjerat penyebaran Hoaks sehingga perlu payung hukum lain yang memadai," katanya.

Dalam UU Pemilu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kata dia, khususnya dalam Pasal 280 Ayat 1 disebutkan bahwa dalam kampanye dilarang untuk menghina, suku agama, ras, dan antargolongan.

"Jadi memang kita mengandalkan itu saja maka tidak akan bisa optimal untuk penegakan hukum Pemilu. Selain itu dia hanya terbatas pada proses kampanye saja padahal penyebaran hoaks itu terjadi sebelum dan sesudah kampanye bahkan pada hari pemungutan suara, sehingga penegakan hukum Pemilu tidak bisa sekedar mengandalkan kepemiluan tetapi harus juga terintegrasi dengan aturan main yang ada," jelasnya.

Dalam konteks melawan praktik hoaks, kata dia, elite politik, penyelenggara, tokoh publik, harus menjadi bagian dari kerja melawan hoaks, termasukmelakukan literasi digital bagi Pemilu.

"Dan tentu saja upaya penagakan hukum yang maksimal dilakukan dan harus melibatkan referensi perundangan yang komprehensif," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, politikus Partai NasDem, Taufik Basari, menekankan, dengan keterbatasan regulasi tersebut, para politisi memang harus mengedepankan etika politik agar tidak terjebak dengan hoaks dan ujaran kebencian.

"Politisi yang beretika setidaknya dia harus melek bahwa setiap langkahnya, tindakan, dan apa yang dilakukannya akan berimplikasi politik. Sehingga harus hati-hati dan waspada," pungkas Taufik. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya