MKD Didesak Proses Pelanggaran 4 Anggota DPR

(Pro/P-1)
07/10/2018 07:10
MKD Didesak Proses Pelanggaran 4 Anggota DPR
(MI/MOHAMAD IRFAN )

MAHKAMAH Kehormatan Dewan (MKD) didesak untuk segera menindaklanjuti pengaduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan empat anggota DPR. Tindak lanjut harus dilakukan untuk menjaga muruah DPR sebagai lembaga negara yang bertugas menjaga demokrasi dan keutuhan bangsa.

Keempat anggota dewan itu ialah Fadli Zon (Gerindra), Fahri Hamzah (PKS), Mardani Ali Sera (PKS), dan Rachel Maryam (Gerindra). Keempatnya diadukan oleh puluhan anggota Advokat Pengawal Konstitusi ke MKD atas perbuatannya yang ikut menyebarluaskan hoaks yang dibuat Ratna Sarumpaet.

"MKD harus menindaklanjuti. Karena tindakan yang dilakukan mereka sudah salah, mereka mengangkangi hukum dengan skenario politik," ujar Wakil Koordinator Advokat Pengawal Konstitusi, Jeppri Silalahi, dalam diskusi Politik Kebohongan dan Demokrasi Elektoral, di Jakarta, kemarin.

Jeppri mengatakan, sebagai advokat, menjaga dan memastikan hukum dimanfaatkan dan tidak dianggap remeh wajib dilakukan. Dalam kasus Ratna, anggota dewan telah melakukan kesalahan dengan menganggap remeh hukum dan polisi. Mereka merasa polisi bukan tempat yang tepat dan mampu menyelesaikan kasus pengeroyokan Ratna.

"Mereka harusnya bisa memilih untuk membawa itu ke hukum karena pengeroyokan masuk pidana. Ini mereka malah bawa ke publik dan mengatakan jika mereka ragu polisi akan bisa menyelesaikannya," ujar Jeppri.

Akibatnya, kasus Ratna menjadi mencuat di publik tanpa ada kepastian hukum. Masyarakat ikut terpancing emosi atas pernyataan elite politik kubu Prabowo hingga menyebabkan kegaduhan dan pertengkaran.

"Itu mengapa kami adukan. Kami ingin jaga marwah hukum agar jangan dikangkangi dengan skenario politik. Jadi pengaduan kami tidak berbau politik, tapi karena mereka berusaha mengesampingkan prosedur hukum," ujar Jeppri.

Sementara itu, anggota MKD, Sunmanjaya mengatakan MKD masih menerima laporan dan berkas pengaduan dari sekretariat MKD. Bila sudah diterima, pendalaman akan dilakukan seluruh anggota untuk kemudian diadakan rapat bersama pimpinan.

"Untuk sekarang kami tidak mau berspekulasi mengenai kelanjutannya. Kami masih tunggu laporannya dari sekretariat untuk melihat detail isi pengaduannya," ujar Sunmanjaya.

Meski belum bisa memastikan, ia memperkirakan rapat mungkin akan baru bisa dilakukan setelah 15 Oktober 2018 karena hingga tengah Oktober setiap anggota MKD sudah memiliki jadwal kerja yang padat. "Itu perkiraan, tapi dilihat nanti, kalau memang pembahasan yang mendesak pasti akan diutamakan," ujar Sunmanjaya.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya