Polisi Akan Periksa Anak Ratna Sarumpaet sebagai Saksi

Ferdian Ananda Majni
06/10/2018 19:33
Polisi Akan Periksa Anak Ratna Sarumpaet sebagai Saksi
(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

KEPALA Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, menyebutkan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan anak Ratna Sarumpaet sebagai saksi atas kasus yang menimpa aktivis perempuan tersebut.

"Ya nanti kita lihat penyidik apakah ada kaitanya atau tidak," kata Argo, Sabtu (6/10) di Polda Metro Jaya.

Ia menambahkan, guna mengungkap kasus itu, kemungkinan penyidik akan memanggil sejumlah saksi lainnya terkait dengan kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet.

"Saya rasa saksi yang mendengar dan melihat di situ," paparnya.

Hal senada, disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Setyo Wasisto  pemanggilan pihak terkait atau bertambahnya orang sebagai saksi menjadi proses penyelidikan yang tak dapat dihindari.

"Pemanggilan diperlukan untuk mendalami keterangan para saksi dan menentukan peran mereka," jelasnya.

Menurutnya, jika ditemukan bukti bahwa saksi turut melakukan tindak pidana, status saksi dapat dinaikkan menjadi tersangka dan akan diproses hukum.

"Mengacu pada Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjelaskan orang yang turut melakukan tindak pidana dapat dijerat hukum," pungkasnya.

Polisi memastikan, Ratna Sarumpaet dijerat dua pasal berbeda, yakni Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya