Ratna Sarumpaet Resmi Ditahan

Nicky Aulia Widadio
05/10/2018 22:21
Ratna Sarumpaet Resmi Ditahan
(MI/PIUS ERLANGGA)

POLDA Metro Jaya menahan aktivis Ratna Sarumpaet sebagai tersangka kasus penyebaran hoaks. Ratna ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.

"Mulai malam ini oleh penyidik dilakukan penahanan, yang bersangkutan tersangka (Ratna Sarumpaet) sudah menandatangani (surat penahanan)," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (5/10).

Menurut Argo, keputusan untuk menahan Ratna merupakan subjektifitas dari penyidik.

"Jangan sampai melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan jangan sampai menghilangkan barang bukti," tutur Argo.

Keputusan menahan Ratna dipastikan setelah penyidik memeriksa dan menggeledah rumah Ratna. Sebelumnya, Ratna ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Kamis malam lalu saat hendak terbang ke Santiago, Chile untuk menghadiri Woman Playwrights International Conference 2018.

Ratna kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya